SURABAYA (Realita)— Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai mengungkap peran sejumlah orang dekat kepala daerah dalam dugaan aliran uang proyek pemerintah.
Dalam persidangan Selasa, 19 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Singgih Cahyo Wibowo, mantan tim sukses sekaligus orang dekat Sugiri Sancoko.
Baca juga: Saksi Sebut Ada “Kantong Merah” Berisi Uang dari RSUD untuk Rumah Dinas Bupati Ponorogo
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yulianda, Singgih membeberkan adanya keterlibatan sejumlah nama dari lingkaran dekat bupati, mulai dari adik kandung hingga ajudan pribadi, dalam proses pengambilan dan penyaluran uang yang diduga berasal dari setoran proyek.
Singgih mengaku dua kali mengambil uang tunai dari RSUD Ponorogo pada Mei 2024 atas arahan Ely Widodo, adik kandung Sugiri Sancoko.
“Saya diarahkan menemui Pak Yunus Mahatma di RSUD. Uangnya diberikan memakai kantong kain warna merah dan satu lagi menggunakan tas,” ujar Singgih dalam persidangan.
Menurut dia, uang tersebut kemudian dibawa ke rumah dinas bupati atau Pringgitan. Setelah tiba di lokasi, uang diserahkan melalui ajudan bupati bernama Setiawan dan Anton sebelum akhirnya diterima Sugiri Sancoko.
Kesaksian itu menjadi perhatian jaksa karena menggambarkan dugaan pola distribusi uang yang melibatkan orang-orang terdekat kepala daerah.
Baca juga: Kasus Penipuan Tambang Nikel, Korban Desak Hakim Hukum Berat Hermanto Oriep
Tak hanya itu, Singgih juga mengaku pernah diminta menyerahkan uang Rp380 juta kepada Ely Widodo. Dalam persidangan, jaksa turut mendalami sejumlah catatan tulisan tangan milik Singgih yang berisi daftar pembagian fee proyek pembangunan sekolah di Ponorogo.
Beberapa proyek yang disebut antara lain pembangunan SD 2 Ngori dan SMPN 1 Sukorejo.
Singgih membenarkan catatan tersebut dibuat berdasarkan arahan pihak bupati. Ia juga menyebut uang hasil fee proyek dan setoran kontraktor digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional politik dan pembayaran utang kampanye.
Baca juga: Saksi Ungkap Dugaan Skenario OTT Yunus Mahatma, Anggota DPRD Ponorogo Membantah
Selain itu, Singgih mengaku beberapa kali diminta melakukan transfer uang kepada sejumlah pihak. Ia menyebut pernah mentransfer Rp95 juta kepada Sri Yuniati dan Rp100 juta kepada Raden Indra Priyungkasa pada April 2023.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma.
KPK menduga praktik pengumpulan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan jaringan orang dekat kepala daerah.yudhi
Editor : Redaksi





