Ciamis (ANTARA) - Sebanyak tiga calon haji dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, batal diberangkatkan karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi mereka sakit, sehingga diputuskan tidak dapat melanjutkan penerbangan ke Tanah Suci untuk menunaikan rangkaian ibadah haji.
"Yang tidak layak terbang dan tidak diberangkatkan jadi tiga yaitu Ibu Icah, Ibu Nasirah, sama Pak Samin, sakit," kata Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Ciamis Nana Supriatna kepada wartawan di Ciamis, Selasa.
Ia menuturkan jamaah calon haji dari Kabupaten Ciamis dibagi dua gelombang pemberangkatan yakni gelombang pertama sebanyak 439 orang dan gelombang kedua sebanyak 417 orang yang masuk dalam Kelompok Terbang (Kloter) 31.
Jamaah dari Kloter 31 yang berangkat dari Ciamis pada 14 Mei 2026, kata dia, awalnya terdeteksi empat orang sakit hasil pemeriksaan tim medis di Embarkasi Indramayu sebelum persiapan terbang di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka.
Baca juga: Kemenhaj: Tujuh calon haji Bengkulu batal berangkat, diganti cadangan
Namun dari empat calon haji yang sakit itu, kata dia, terdapat satu orang yang berdasarkan pemeriksaan medis sudah diperbolehkan untuk melakukan penerbangan ke Tanah Suci, sedangkan sisanya harus dirawat terlebih dahulu.
"Ketiga calon haji ini dari Ciamis berangkat ke embarkasi, sehat, biasa, jelas layak diberangkatkan, ternyata begitu pas di embarkasi dicek, ternyata sakit," katanya.
Ia mengatakan kondisi calon haji yang tidak berangkat tidak hanya dari Ciamis, dilaporkan juga dari daerah lain yang juga sama terdapat beberapa orang yang calon hajinya batal berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Kemenhaj: Dua calon haji Soppeng batal berangkat karena hamil & sakit
Calon haji yang tidak berangkat karena sakit itu, kata dia, secara otomatis akan menjadi antrean pemberangkatan pada musim haji tahun berikutnya.
"Tunda berangkat, nanti 2027, kita berharap mereka-mereka sehat," katanya.
Ia menambahkan calon haji yang batal berangkat terbang itu tidak ada ganti rugi pengembalian uang, jika dikembalikan berarti tidak bisa masuk dalam daftar pemberangkatan haji tahun berikutnya.
"Mudah-mudahan tahun depan berangkat, kalau tidak bisa berangkat solusinya ya dilimpahkan ke ahli waris," katanya.
Baca juga: Tiga calon haji Aceh kloter ketiga batal berangkat karena sakit
"Yang tidak layak terbang dan tidak diberangkatkan jadi tiga yaitu Ibu Icah, Ibu Nasirah, sama Pak Samin, sakit," kata Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Ciamis Nana Supriatna kepada wartawan di Ciamis, Selasa.
Ia menuturkan jamaah calon haji dari Kabupaten Ciamis dibagi dua gelombang pemberangkatan yakni gelombang pertama sebanyak 439 orang dan gelombang kedua sebanyak 417 orang yang masuk dalam Kelompok Terbang (Kloter) 31.
Jamaah dari Kloter 31 yang berangkat dari Ciamis pada 14 Mei 2026, kata dia, awalnya terdeteksi empat orang sakit hasil pemeriksaan tim medis di Embarkasi Indramayu sebelum persiapan terbang di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka.
Baca juga: Kemenhaj: Tujuh calon haji Bengkulu batal berangkat, diganti cadangan
Namun dari empat calon haji yang sakit itu, kata dia, terdapat satu orang yang berdasarkan pemeriksaan medis sudah diperbolehkan untuk melakukan penerbangan ke Tanah Suci, sedangkan sisanya harus dirawat terlebih dahulu.
"Ketiga calon haji ini dari Ciamis berangkat ke embarkasi, sehat, biasa, jelas layak diberangkatkan, ternyata begitu pas di embarkasi dicek, ternyata sakit," katanya.
Ia mengatakan kondisi calon haji yang tidak berangkat tidak hanya dari Ciamis, dilaporkan juga dari daerah lain yang juga sama terdapat beberapa orang yang calon hajinya batal berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Kemenhaj: Dua calon haji Soppeng batal berangkat karena hamil & sakit
Calon haji yang tidak berangkat karena sakit itu, kata dia, secara otomatis akan menjadi antrean pemberangkatan pada musim haji tahun berikutnya.
"Tunda berangkat, nanti 2027, kita berharap mereka-mereka sehat," katanya.
Ia menambahkan calon haji yang batal berangkat terbang itu tidak ada ganti rugi pengembalian uang, jika dikembalikan berarti tidak bisa masuk dalam daftar pemberangkatan haji tahun berikutnya.
"Mudah-mudahan tahun depan berangkat, kalau tidak bisa berangkat solusinya ya dilimpahkan ke ahli waris," katanya.
Baca juga: Tiga calon haji Aceh kloter ketiga batal berangkat karena sakit





