Diretkorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial JF dan AS. Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang beraksi di sejumlah titik.
"Malam hari ini kami telah melakukan penangkapan kembali kepada tersangka yang beberapa waktu lalu viral di Cikarang Info. Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan," kata Dirkrimum Polds Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (19/5/2026).
Kedua tersangka beraksi dengan membawa senjata api (senpi). Sehingga demi alasan keamanan, petugas kepolisian memberikan tindakan tegas terukur atau menembak pelaku.
"Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Iman.
Iman mengatakan pihaknya tidak ragu-ragu melakukan tindakan tegas demi menjaga keselamatan masyarakat. Kedua pelaku menurutnya telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari keterangan yang bersangkutan, sementara hasil dari wawancara selama perjalanan, enam TKP sudah mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Dan tadi yang bersangkutan kami amankan di wilayah Pasar Rebo," ungkapnya.
Iman mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 477, 479, dan 306 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Dia mengatakan akan membutuhkan jaringan pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
"Dan pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Poskamling yang menjadi binaan kami selama ini, yang membantu memberikan informasi kepada tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, khususnya tim pemburu begal," pungkasnya.
(rdh/eva)





