jakarta.jpnn.com - Posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik dinilai membuat Indonesia bisa menjadi sasaran berbagai kepentingan asing, termasuk praktik spionase yang kini berkembang makin kompleks melalui ruang digital dan aktivitas siber.
Dosen Senior Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia Edy Prasetyono mengatakan masyarakat perlu memahami praktik spionase merupakan ancaman nyata yang telah berlangsung sejak lama dalam relasi antarnegara.
BACA JUGA: Prabowo Bilang Masyarakat Desa Tidak Pakai Dolar, Dudung: Beliau Pemimpin yang Bijak
“Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” kata Edy Prasetyono, Selasa (19/5).
Menurut Edy, hampir seluruh negara memiliki instrumen keamanan nasional untuk melindungi informasi strategis dari ancaman pencurian data dan operasi intelijen asing.
BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Laut Indonesia Harus Dimanfaatkan Nelayan, Bukan Kapal Asing
Dia menilai Indonesia juga perlu memperkuat regulasi dan sistem perlindungan informasi strategis agar mampu menghadapi ancaman pencurian data lintas negara.
Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI itu menyebut spionase bisa dilakukan negara mitra maupun pihak yang berlawanan kepentingan.
BACA JUGA: Polri Ungkap Jaringan Judol Internasional, PP HIMMAH: Bukti Kapolri Jalankan Arahan Krusial Presiden Prabowo
Dampaknya pun dinilai serius karena bisa mengurangi kemampuan pertahanan suatu negara hingga mengganggu infrastruktur strategis.
“Kalau suatu negara sedang mengembangkan teknologi baru, misalnya soal energi, rugi atau tidak kalau dicuri lewat spionase? Negara sasaran spionase selalu dirugikan. Spionase pasti mengancam negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP UI Ali Abdullah Wibisono mengatakan praktik spionase asing merupakan aktivitas lama yang terus berkembang mengikuti perubahan teknologi.
“Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.
Ali mencontohkan kasus pendakwaan Harry Lu Jianwang di Amerika Serikat pada Mei 2026 serta pengungkapan Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia terkait perekrutan warga biasa sebagai “agen sekali pakai” untuk kepentingan asing.
Dia juga mengingatkan ancaman spionase modern kini banyak berlangsung melalui dunia siber.
Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman Advanced Persistent Threat (APT) menyasar jaringan digital Indonesia.
Menurut dia, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan digital karena praktik spionase modern sering berlangsung melalui platform yang digunakan sehari-hari. (Jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil




