Setelah 26 Tahun, Revisi UU Desain Industri Akhirnya Digodok, Cek Poin Utamanya

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR akhirnya mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 31/2000 tentang Desain Industri setelah regulasi tersebut dinilai tidak lagi mampu mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika perdagangan global.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembaruan aturan desain industri menjadi kebutuhan mendesak lantaran undang-undang yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari dua dekade dan memunculkan berbagai persoalan hukum dalam praktiknya.

Menurutnya, perkembangan digitalisasi, artificial intelligence (AI), hingga teknologi 3D printing menuntut hadirnya sistem perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang lebih adaptif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pendesain.

“Undang-undang ini sudah hampir 26 tahun. Karena itu kita mau memformulasi kembali penyesuaian terhadap mekanisme pendaftaran agar sesuai dengan perkembangan zaman, digitalisasi, kemudian artificial intelligence,” ujar Supratman usai rapat pembahasan RUU Desain Industri di Gedung DPR, Selasa (19/5/2026).

Dalam pembahasan awal bersama DPR, pemerintah menyiapkan sejumlah perubahan substansial dalam revisi beleid tersebut. Salah satunya yaitu percepatan proses pendaftaran desain industri melalui sistem digital berbasis AI.

Jika sebelumnya proses pendaftaran dapat memakan waktu hingga 11 bulan, pemerintah menargetkan proses tersebut dapat dipangkas menjadi hanya 33 hari. “Di undang-undang ini akan kita ubah jadi 33 hari,” tegasnya.

Baca Juga

  • RUU PPSK hingga Desain Industri Jadi Fokus DPR pada Masa Sidang V
  • Sekarang Pendaftaran Merek, Desain Industri, dan Paten Bisa Dilakukan Online
  • UU Desain Industri, Pemerintah Sodorkan Inventarisasi Masalah ke DPR

Menurut Supratman, penggunaan AI akan mengurangi pemeriksaan manual sekaligus meminimalkan subjektivitas dalam pengambilan keputusan administrasi. Adapun reformasi layanan digital yang mulai diterapkan pemerintah sejak 2025, diketahui telah menekan jumlah keberatan terhadap keputusan administrasi desain industri secara signifikan. 

Dia menyebut jumlah perkara yang masuk ke komisi banding turun dari sekitar 1.200 kasus pada 2024 menjadi sekitar 500 kasus pada 2025.

Selain percepatan layanan, pemerintah juga mengusulkan penghapusan komisi banding desain industri. Nantinya, pihak yang keberatan terhadap hasil keputusan dapat langsung menggugat ke pengadilan niaga.

Pemerintah bahkan membuka opsi agar putusan pengadilan niaga bersifat tingkat pertama dan terakhir guna mempercepat kepastian hukum. “Orang yang tidak puas silahkan lari ke pengadilan niaga. Dan nanti pengadilan itu tidak perlu lagi banding sampai kasasi,” jelas Supratman.

Pokok pembahasan lain dalam revisi aturan tersebut mencakup pembaruan definisi desain industri dan penyempurnaan ruang lingkup perlindungan hak desain industri.

Pemerintah juga mengatur perlindungan desain industri tanpa pendaftaran, penguatan hak eksklusif pemegang hak desain industri, hingga penerapan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan terhadap pelanggaran desain. Lalu, revisi beleid juga memuat perlindungan bagi pihak yang telah lebih dulu menggunakan suatu desain industri sebelum desain yang sama didaftarkan pihak lain.

Dalam aspek ekonomi, pemerintah memasukkan pengakuan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia sehingga dapat dimanfaatkan sebagai agunan pembiayaan. Menurut Supratman, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat komersialisasi HKI, khususnya bagi UMKM dan pelaku industri kreatif.

“Seluruh hak kekayaan intelektual nanti ke depan akan bisa dijadikan sebagai objek fidusia, jadi jaminan benda bergerak,” sebutnya.

RUU Desain Industri turut membuka mekanisme pendaftaran internasional melalui kerja sama dengan World Intellectual Property Organization sehingga pendesain domestik dapat mendaftarkan perlindungan desain ke sejumlah negara sekaligus melalui Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah memastikan keberpihakan terhadap UMKM tetap menjadi perhatian dalam pembahasan revisi aturan tersebut. Saat ini, tarif pendaftaran desain industri untuk UMKM dipatok Rp200.000, lebih rendah dibandingkan tarif umum sebesar Rp800.000.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhan Sjafrie Jawab Kabar RI Buat Komitmen Lintas Udara dengan AS
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
4 Pemain Super League yang Bisa Abroad Musim Depan, Rizky Ridho dan Beckham Putra Berpotensi ke Eropa
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Alasan Syahri DPRD Jember Main Game saat Rapat: Khawatir Sapi Virtualnya Lapar
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Monkey Malaria Mulai Meningkat, Seberapa Besar Risikonya di Perkotaan?
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Sesi I Lanjutkan Koreksi ke 6.396, Sektor Energi Terjun 6 Persen
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.