Jakarta, VIVA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan peradilan militer bisa menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Mei 2026.
"Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," kata Sjafrie dalam rapat.
Sjafrie menuturkan, pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah. Bahkan, dia mengungkap pengadilan militer pernah menghukum seorang perwira tinggi dengan penjara seumur hidup.
"Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu," tutur dia.
Lebih lanjut, Menhan Sjafrie menegaskan integritas peradilan militer.
"Jadi, ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada mahkamah (kamar) militer di Mahkamah Agung," ungkapnya.
Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI telah diseret ke meja hijau, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (Ant)





