Menhan Sjafrie soal Kasus Andrie Yunus: Soal Penyiraman, Bisa Lebih Berat Hukumannya!

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan peradilan militer bisa menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Mei 2026.

Baca Juga :
Geger! Oknum TNI Terciduk Bawa 29 Kg Sabu Jaringan Aceh-Bogor
KSAD Maruli Bantah Perintah Pembubaran Nobar Film Pesta Babi: Itu Pemda!

"Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," kata Sjafrie dalam rapat. 

Sjafrie menuturkan, pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah. Bahkan, dia mengungkap pengadilan militer pernah menghukum seorang perwira tinggi dengan penjara seumur hidup.

"Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu," tutur dia.

Lebih lanjut, Menhan Sjafrie menegaskan integritas peradilan militer.

"Jadi, ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada mahkamah (kamar) militer di Mahkamah Agung," ungkapnya.

Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI telah diseret ke meja hijau, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (Ant)

Baca Juga :
Menhan Sjafrie Klaim Batalyon Teritorial Mampu Turunkan Kasus Begal
Menhan Sjafrie Akui AS Pernah Minta Izin Lintasi Wilayah Udara RI
Menhan Ceritakan Awal Mula Trump Masukkan RI ke Board of Peace, Namun Kini Left Behind

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 dari 9 WNI Rombongan Global Sumud Flotilla 2.0 Ditangkap Israel
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Tiga Kebakaran Gudang Terjadi di Jakarta dalam 2 Pekan Terakhir
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Prakiraan Cuaca Selasa 19 Mei, Sejumlah Kota Besar Diguyur Hujan Petir Hari Ini
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
PP Presisi (PPRE) Bakal Divestasi Anak Usaha Senilai Rp1,6 Triliun
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.