KPK mengungkapkan alasan memeriksa mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK mengatakan ingin membandingkan proses pembagian kuota haji pada 2022 atau di saat Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.
"Tempus perkara kita kan 2023 2024. Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya. Betul (ingin membandingkan). Itu termasuk materi juga yang kita ingin lihat begitu ya, apakah praktik pembagian kuota ini sama atau beda dengan periode-periode sebelumnya begitu," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Muhadjir diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji kemarin. Usai pemeriksaan, Muhadjir mengaku ditanyakan oleh penyidik soal saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.
"Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022," ujar Muhadjir setelah diperiksa KPK.
Muhadjir menyebutkan tidak banyak yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan ini. Dia mengatakan semuanya aman.
"Oh nggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli," sebutnya.
"Aman, aman, aman," tambah dia.
Adapun dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, menurut Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(kuf/dwr)





