Perbesar Kuota Reguler, Pemerintah Targetkan Masa Tunggu Haji Lebih Merata

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menargetkan pemerataan masa tunggu keberangkatan haji melalui reformasi sistem kuota jamaah haji nasional.

Perbesar Kuota Reguler, Pemerintah Targetkan Masa Tunggu Haji Lebih Merata. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah menargetkan pemerataan masa tunggu keberangkatan haji melalui reformasi sistem kuota jamaah haji nasional. Hal ini sebagai jawaban atas keluhan lamanya masa tunggu keberangkatan calon jamaah di Indonesia. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, saat ini jumlah calon jamaah haji Indonesia yang masuk daftar tunggu mencapai sekitar 5,7 juta orang. Adapun masa tunggu keberangkatan bervariasi, mulai dari 13 hingga 49 tahun tergantung daerah masing-masing.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Transformasi Ekosistem Haji Agar Beri Manfaat Ekonomi bagi Rakyat

Ia menegaskan, pemerintah berupaya menata ulang distribusi kuota agar lebih berkeadilan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbesar kuota haji reguler serta mengurangi porsi kuota tertentu seperti KBIHU dan Petugas Haji Daerah.

“Pemerintah menargetkan masa tunggu antarprovinsi bisa lebih merata sehingga akses masyarakat untuk berangkat haji menjadi lebih adil,” ujar Dahnil di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga:
Kebut Reformasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Nasional, Kemenhaj Mulai Benahi Layanan Jamaah

Selain penataan kuota, pihaknya juga menambah fasilitas pendukung pelayanan haji. Salah satunya, penambahan embarkasi baru di Yogyakarta dan Banten, serta perluasan layanan fast track yang kini juga tersedia di Embarkasi Makassar.

Pemerintah saat ini juga telah memulai mengembangkan konsep embarkasi berbasis hotel di Yogyakarta. Hal ini dilakukan meningkatkan kenyamanan jamaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Baca Juga:
13 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Haji Ilegal 2026

Di sisi lain, pihaknya juga turut memperketat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural dengan membentuk Satgas Haji Ilegal, yang melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait. 

Ia menegaskan bahwa penggunaan visa kerja maupun visa ziarah untuk haji tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk menjalankan ibadah tersebut. 

“Langkah penataan kuota dan pengawasan ini dilakukan agar pelayanan haji semakin tertib dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik keberangkatan ilegal,” ucap Dahnil.

Melalui reformasi tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan haji Indonesia dapat meningkat sekaligus menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan jamaah.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Tunda Serangan AS ke Iran usai Permintaan Negara Teluk
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Rekomendasi Dracin di Bulan Mei 2026 yang Wajib Masuk Watchlist
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menkop Ferry Juliantono Siap Evaluasi Total Lokasi dan Kondisi KDKMP
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Embung Baru di Jagakarsa, Banjir Diproyeksikan Turun 20%
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bramah cetak poin terbanyak musim reguler
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.