PALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Salundik, mengajak masyarakat di wilayahnya untuk memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan, karena sangat membantu untuk kembali tertib administrasi.
Ia menegaskan, program tersebut berlaku mulai 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026 mendatang, termasuk pembebasan denda SWDKLLJ.
"Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," tuturnya di Palangkaraya, Selasa (19/5/2026), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Diganti Sistem Jalan Berbayar
Dalam program tersebut, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok dan denda berjalan SWDKLLJ serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah setempat juga memberikan potongan khusus bagi wajib pajak membayar sebelum jatuh tempo, yakni diskon sebesar 6 persen PKB untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
"Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali tertib administrasi," tegasnya.
Menurut Salundik, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sangat penting, karena berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Penerimaan pemerintah daerah dari sektor pajak kendaraan, lanjut dia, turut mendukung pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga berbagai program pelayanan masyarakat.
"Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Salundik (Sumber: Antara/Rajib Rizali)Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- penghapusan denda pajak kendaraan
- palangkaraya
- keringanan pajak kendaraan
- dprd palangkaraya
- denda pajak kendaraan
- pemutihan pajak kendaraan





