Anggota DPRD Palangkaraya Ajak Warga Manfaatkan Keringanan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Instagram @satlantas_acehbarat)

PALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Salundik, mengajak masyarakat di wilayahnya untuk memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan, karena sangat membantu untuk kembali tertib administrasi.

Ia menegaskan, program tersebut berlaku mulai 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026 mendatang, termasuk pembebasan denda SWDKLLJ.

"Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," tuturnya di Palangkaraya, Selasa (19/5/2026), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Diganti Sistem Jalan Berbayar

Dalam program tersebut, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok dan denda berjalan SWDKLLJ serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah setempat juga  memberikan potongan khusus bagi wajib pajak membayar sebelum jatuh tempo, yakni diskon sebesar 6 persen PKB untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

"Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali tertib administrasi," tegasnya.

Menurut Salundik, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sangat penting, karena berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Penerimaan pemerintah daerah dari sektor pajak kendaraan, lanjut dia, turut mendukung pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga berbagai program pelayanan masyarakat.

"Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Salundik (Sumber: Antara/Rajib Rizali)

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • penghapusan denda pajak kendaraan
  • palangkaraya
  • keringanan pajak kendaraan
  • dprd palangkaraya
  • denda pajak kendaraan
  • pemutihan pajak kendaraan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tidak Semua Dapat, Cuma Kelompok Desil Ini yang Prioritas Cair Bansos PKH
• 52 menit lalukompas.tv
thumb
Bessent Serukan ke Sekutu Eropa untuk Mengganggu Keuangan Iran
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Peringatan BMKG untuk DKI Jakarta: Status Waspada, Hujan Sedang-Lebat
• 42 menit lalukumparan.com
thumb
Tom Francis Dikabarkan Ikut Audisi Jadi James Bond Baru
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
4 Doa Agar Dimudahkan Berangkat Haji dan Umrah, Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.