JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo ke tahap penuntutan.
Dua berkas perkara yang dimaksud, yakni terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dan kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa (19/5/2026) via Antara.
Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Dalami Penyerahan Uang Pendaftaran Perangkat Desa ke Tersangka Sudewo
Ia menjelaskan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU dimungkinkan melakukan penggabungan dakwaa untuk beberapa berkas perkara penyidikan.
Tujuannya agar penanganan dua perkara yang menjerat Sudewo dapat berjalan secara efektif.
Sebelumnya, Bupati Pati nonaktif Sudewo ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pati, Jawa Tengah, pada Senin 19 Januari 2026 lalu.
Usai ditangkap, Sudewo menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Sudewo kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa (kades).
Ketiga tersangka lainnya adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- bupati pati nonaktif sudewo
- kasus korupsi
- berkas perkara sudewo
- pelimpahan berkas perkara
- sudewo





