Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha sektor pertambangan sedang gamang. Tekanan pasar global berkelindan dengan manuver kebijakan pemerintah yang datang bertubi-tubi, membuat para pelaku usaha sektor tambang mulai sesak napas.
Padahal, dalam situasi global yang sedang tak menentu, mereka membutuhkan pegangan berupa stabilitas iklim usaha agar tak rungkad di tengah jalan. Adapun, lahirnya aturan-aturan baru belakangan ini dianggap tak menunjang harapan tersebut.
Keluhan dari perwakilan investor Cina perihal aturan baru pertambangan beberapa waktu lalu patut menjadi perhatian. Melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, investor Cina menyoroti rencana kenaikan tarif royalti mineral, kewajiban retensi 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), revisi Harga Patokan Mineral (HPM) nikel dan bauksit, hingga penguatan penegakan hukum di kawasan hutan.
Investor Cina menilai berbagai kebijakan tersebut terlalu ketat. Demikian pula dengan penegakan hukum yang dianggap berlebihan, serta masih adanya praktik korupsi dan pemerasan oleh aparat.
Keluhan dari investor Cina itu mestinya menjadi alarm. Bukan saja karena Cina amat berpengaruh di ladang bisnis tambang di Indonesia, melainkan juga potensinya dalam memengaruhi sentimen investor asing terhadap Indonesia. Protes ini merupakan sinyal bahwa iklim investasi kita sedang dalam kondisi tidak kondusif bagi keberlanjutan usaha.
Kita memahami bahwa industri pertambangan adalah sektor yang padat modal. Nilai investasi jumbo itu sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan sekecil apa pun. Adapun, regulasi yang berubah terlalu cepat, berpotensi membuat operasional tambang dan hilirnya menjadi kelimpungan.
Baca Juga
- Solar Mahal, XLSMART (EXCL) Dorong Solusi Truk Otonom 5G Efisiensi Sektor Tambang
- Proyeksi Sektor Pertambangan RI, dari Kontraksi, Stabilisasi, hingga Recovery
- Diprotes Pengusaha China, ESDM Buka Opsi Evaluasi Aturan Tambang dan Hilirisasi
Pemerintah sejatinya tak abai dengan situasi. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas Deregulasi tentu patut kita apresiasi. Hal itu merupakan bentuk kesadaran pemerintah atas adanya hambatan birokrasi.
Namun, pembentukan badan ad-hoc bukanlah obat ajaib jika tidak dibarengi dengan perubahan paradigma dalam menyusun kebijakan. Jangan sampai satgas ini justru menambah birokrasi baru yang memperpanjang rantai koordinasi yang sudah berbelit. Reformasi struktural yang substantif lebih dibutuhkan ketimbang pelonggaran sementara yang bersifat tambal sulam.
Dus, dialog langsung dengan pelaku usaha adalah kunci untuk mendapatkan gambaran situasi riil di lapangan agar kebijakan tidak lahir dari menara gading. Masukan dari dunia usaha harus diposisikan sebagai cermin untuk mengevaluasi apakah sebuah regulasi sudah tepat sasaran atau justru bersifat destruktif.
Kendati demikian, bukan berarti pemerintah harus serta merta memenuhi semua hal yang menjadi tuntutan para pebisnis. Apalagi, sejumlah aturan tersebut sejatinya juga disusun untuk mengoptimalkan kemanfaatan sektor pertambangan bagi negara.
Kedaulatan negara mutlak dibutuhkan. Namun, kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam melalui penegakan aturan harus dilakukan dengan cara-cara yang terukur, di mana kepastian hukum menjadi fondasinya.
Kita semua menginginkan sektor pertambangan memberikan manfaat maksimal bagi penerimaan negara dan kemakmuran rakyat. Namun, optimalisasi tersebut tidak boleh dilakukan serampangan dan malah mencekik keberlangsungan industri yang menjadi motor penggeraknya.
Di tengah pusaran konflik kepentingan global dan domestik, inklusivitas dan konsistensi kebijakan adalah jalan untuk menyelamatkan masa depan penghiliran kita.





