LOMBOK BARAT, DISWAY.ID -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan sekaligus insentif fiskal kepada pemerintah daerah (Pemda) berprestasi di regional Maluku dan Nusa Tenggara (Nusra).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat kinerja daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemendagri dalam pembinaan dan pengawasan Pemda.
BACA JUGA:SE Guru Non-ASN 2026 Didukung DPR RI, Jadi Solusi Cegah Kekosongan Guru
"Di tahun ini, kita alokasikan anggaran sebanyak satu triliun rupiah untuk insentif fiskal daerah. Pertimbangannya karena tugas dari Kemendagri berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah [adalah] pembina dan pengawas pemerintahan daerah," katanya pada Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Nusa Tenggara dan Maluku di Ballroom Merumatta Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa, 19 Mei 2026.
Mendagri mengibaratkan pemberian penghargaan tersebut sebagai penerapan konsep "carrot" and "stick" dalam tata kelola pemerintahan.
Karena pemerintah tidak hanya memberikan evaluasi dan pengawasan, tetapi juga penghargaan yang berdampak langsung bagi daerah.
"Kalau itu udah biasa, yang trofi sama sertifikat. Jadi [hadiahnya] dalam bentuk insentif fiskal, dan kemudian kita tentu berpikir, selama ini diberikannya di tingkat nasional. Kalau nasional, nanti pertandingannya enggak fair," tuturnya.
BACA JUGA:Menhan Sebut BoP dan ISF Bentukan AS Kini 'Left Behind' usai Eskalasi Timur Tengah Memanas
Alasannya, jelas Mendagri, kompetisi tingkat nasional cenderung dimenangkan daerah dengan kapasitas fiskal besar.
Sementara daerah dengan kemampuan anggaran terbatas akan sulit bersaing.
"Inovasi mereka lebih banyak, karena uangnya ada. Demikian juga (tingkat) kota, kalau dipertandingkan antar-kota, Kota Surabaya misalnya, kota-kota yang besar, Medan, mereka bahkan akan merajai," tambahnya.
Karena itu, lanjut Mendagri, penghargaan regional diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi daerah untuk memperoleh apresiasi sekaligus tambahan insentif fiskal yang dapat dimanfaatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Nah untuk kategorinya, memang kita ambil yang ringan, yang datanya sudah pasti ada. Itu misalnya data pengangguran, itu BPS sumbernya," ungkapnya.
BACA JUGA:Prabowo Akan Pidato di Paripurna DPR Bahas Kerangka Ekonomi Makro 2027
- 1
- 2
- »





