Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun 2027 tidak akan mengalami penyesuaian, baik kenaikan maupun penurunan. Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau nasional sembari memperkuat sistem pengawasan penerimaan negara di sektor tersebut.
Purbaya mengatakan akan membuat harga cukai rokok tetap di posisi konstan. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah belum memiliki urgensi untuk merevisi tarif cukai rokok dalam waktu dekat demi menjaga keseimbangan pasar.
“Nggak naik, nggak turun. Saya pengen lihat stabilitas dulu,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. Transisi Menuju Digitalisasi Pengawasan Purbaya mengatakan saat ini tengah merancang transisi menuju digitalisasi pengawasan industri rokok . Salah satu langkahnya adalah dengan memasang mesin penghitung produksi otomatis di sejumlah pabrik rokok.
Pemanfaatan teknologi ini untuk memetakan potensi penerimaan negara yang akurat dan transparan dari industri hasil tembakau, sekaligus menutup celah bagi praktik peredaran rokok ilegal.
“Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok semuanya pelan-pelan digitalisasi itu,” kata Purbaya.
Baca Juga :
Purbaya Bakal Efisiensi Anggaran MBG(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Dalam paparannya Purbaya mengatakan arah kebijakan cukai ke depan baru akan diputuskan setelah pemerintah mengantongi data riil mengenai potensi penerimaan bersih, pascapemberantasan praktik produksi rokok tak bercukai yang saat ini sedang menjadi perhatian pemerintah.
“Saya juga pengen lihat sebenarnya berapa sih income dari rokok kalau yang gelap-gelap bisa kita hilangkan. Dari situ nanti akan saya hitung lagi bisa dinaikkan atau diturunkan,” kata Purbaya. Tren Pemulihan Penerimaan Bea dan Cukai Purbaya juga membawa angin segar terkait postur penerimaan kepabeanan dan cukai yang mulai menunjukkan kurva pemulihan. Hingga April 2026, penerimaan di sektor ini tercatat menembus Rp100,6 triliun, atau tumbuh sebesar 0,6 persen secara tahunan.
Pencapaian positif tersebut menjadi titik balik dari performa lesu pada awal tahun, di mana penerimaan sempat mengalami kontraksi yang cukup dalam pada kuartal pertama.
“Februari minus 14 persen, Maret minus 12 persen, sekarang sudah positif 0,6 persen,” ungkap Purbaya.
Menurutnya, berbaliknya arah penerimaan ini mengindikasikan mulai pulihnya aktivitas ekspor, impor, dan perdagangan domestik. Selain itu, lonjakan penerimaan ini juga tidak lepas dari peningkatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal di lapangan.
Sepanjang tahun ini, operasi penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal mencatatkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jumlah rokok ilegal yang ditangkap di tahun 2025 itu 303 juta batang. Di tahun 2026 mencapai 684 juta batang,” pungkasnya.



