FAJAR, JENEPONTO – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait dugaan keterlibatannya dalam pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Jeneponto.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum mantan calon anggota BPD lainnya, melalui Kantor Hukum Junaedi S.H.I & Partners pada 18 Mei 2026.
Guru PNS itu berinisial NN, mengabdi di UPT SD Negeri 4 Turatea dan memperoleh surat rekomendasi dari Kepela Sekolah berinisial HM untuk mengikuti seleksi anggota BPD Desa Jombe dan terpilih pada 27 April 2026.
Kuasa hukum pelapor, Junaedi, menilai penerbitan rekomendasi tersebut perlu ditinjau karena dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan mengenai netralitas ASN.
“Pemberian izin ini berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait netralitas dan larangan rangkap jabatan bagi ASN,” ujar Junaedi kepada FAJAR, Selasa 19 Mei 2026.
Menurutnya, rekomendasi tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Dalam surat yang telah diajukan, BKPSDM diminta untuk meninjau ulang surat rekomendasi yang telah diterbitkan serta memanggil pihak kepala sekolah untuk memberikan penjelasan.
“Kami meminta Kepala Sekolah UPT SD Negeri 4 Turatea untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait alasan diterbitkannya rekomendasi tersebut,” tegasanya.
Ia juga menyebut, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan disiplin ASN, maka hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pembinaan maupun penindakan sesuai ketentuan berlaku.
Junaedi juga mengutip sejumlah regulasi, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Selain menyoroti status ASN yang ikut dalam proses pencalonan anggota BPD, laporannya ke BKPSDM turut menyinggung langkah Kepala UPT SD Negeri 4 Turatea yang menerbitkan surat rekomendasi kepada NN.
“Aturan diatas terkait pelanggan netralitas ASN, larangan rangkap jabatan dan tindakan kepala sekolah yang telah melanggar kode etik ASN dan dianggap menyalahgunakan wewenang,” pungkasnya.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Mutasi, Promosi dan Penghargaan BKPSDM Jeneponto, Zulkasmin Sila saat dikonfirmasi belum berani membenarkan laporan Junaedi.”Nanti saya kroshcek karena kemarin sibuk semua bidang mutasi dan mungkin belum sampai suratnya ke pak Kaban (Kepala BKPSDM Jeneponto),” ujar Zulkasmin via telepon.
“Kalau adami masuk suratnya nanti saya panggil PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) terkait aturannya kalau ASN, PPPK mencalonkan sebagai anggota BPD,” sambungnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala UPT SD Negeri 4 Turatea, HM masih terus dilakukan. Suami HM, yakni MN yang juga seorang ASN saat dihubungi via telepon dan pesan Whatsapp belum merespon terkait permintaan nomor Whatsapp istrinya oleh Fajar. (map)





