JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan aparat kepolisian agar tidak kehilangan fungsi utama sebagai penegak hukum dalam menjalankan Tim Pemburu Begal yang dibentuk Polda Metro Jaya.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai penanganan kejahatan jalanan tetap harus mengedepankan proses hukum, bukan tindakan yang berujung pada kematian pelaku.
“Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail, bukan jadi penegak hukum,” kata Fadhil dalam sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: LBH Tak Persoalkan Begal Ditangkap, tapi Tolak Polisi Main Tembak
Fadhil mengatakan, penggunaan istilah “pemburu” dalam nama tim tersebut menimbulkan kekhawatiran akan adanya pendekatan yang menyeramkan dan berpotensi represif terhadap masyarakat.
“Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi,” ujar dia.
Menurut Fadhil, pengalaman operasi penanganan kriminalitas jalanan pada masa lalu perlu menjadi perhatian agar tidak terulang kembali.
Ia menyinggung dugaan operasi penekanan kriminalitas menjelang Asian Games 2018 yang disebut menyebabkan korban jiwa.
“Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk,” tutur dia.
Baca juga: LBH Jakarta Kritik Tim Pemburu Begal Polda Metro, Singgung Risiko Represif
Fadhil menegaskan, penggunaan senjata api oleh polisi seharusnya menjadi pilihan terakhir atau last resort ketika situasi benar-benar membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat.
Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengenai prinsip proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas dalam penggunaan kekuatan.
“Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir,” tegas Fadhil.
Ia juga menilai pembentukan tim khusus seperti Tim Pemburu Begal bukan solusi baru untuk menekan angka kriminalitas jalanan di Jakarta.
Menurut dia, pendekatan keamanan semata tidak cukup menyelesaikan akar persoalan begal maupun tawuran yang masih kerap terjadi meski patroli rutin sudah dijalankan.
“Nah ini yang harus jadi sorotan juga adalah bagaimana pemerintah daerah juga harus ditarik ke sini. Makanya menurut saya angle-nya pun, lampu sorotnya harus ditaruh di gubernur juga. Enggak bisa cuma di kepolisian untuk lakukan itu semua,” kata Fadhil.
Baca juga: LBH Nilai Maraknya Kasus Begal di Jakarta adalah Bentuk Inkompetensi Pemprov DKI
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, memastikan seluruh personel tetap berpedoman pada aturan penggunaan senjata api.
Menurut dia, tindakan tegas hanya dilakukan apabila pelaku benar-benar mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas.
“Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
(Reporter: Hanifah Salsabila)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




