BEKASI, KOMPAS.com — Polemik pembangunan lapangan padel di Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, disebut dipicu miskomunikasi dalam proses sosialisasi kepada pihak sekolah dan lingkungan sekitar.
Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI Kota Bekasi Yanwar Rochman mengatakan, pengelola lapangan padel sebenarnya telah melakukan sosialisasi melalui ketua RT setempat.
Namun, informasi tersebut disebut tidak sampai kepada pihak sekolah Asshodriyah Islamic School (AIS) maupun kelurahan setempat.
Baca juga: Proyek Lapangan Padel di Jatibening Bekasi Dihentikan Sementara usai Diprotes Sekolah
“Pihak sekolah merasa tidak ada komunikasi. Kemudian dari kelurahan juga merasa tidak dilaporkan oleh pihak RT. Jadi seperti ada misinformasi,” ujar Yanwar saat ditemui Kompas.com, Rabu (20/5/2026).
Menurut Yanwar, persoalan komunikasi tersebut memicu keberatan dari pihak sekolah dan sejumlah wali murid yang khawatir aktivitas olahraga itu akan mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain potensi kebisingan, debu konstruksi, hingga keselamatan siswa di lingkungan sekolah.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pengelola lapangan padel disebut telah menyampaikan komitmen untuk membangun sistem peredam suara agar aktivitas di area olahraga tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
“Mereka kasih jaminan akan dibangun semacam wall board atau peredam supaya kedap suara,” ujar Yanwar.
Selain itu, pengelola juga disebut telah mengantongi sejumlah rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan serta dokumen lingkungan hidup.
“Nanti pihak padel harus mengikuti arahan dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait lalu lintas,” kata dia.
Baca juga: Orangtua Siswa AIS Bekasi Buat Petisi Tolak Lapangan Padel di Depan Sekolah
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan, pembangunan lapangan padel saat ini masih dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan antara pengelola dan pihak sekolah.
“Untuk sementara diberhentikan dulu sambil dilihat situasi dan kondisi serta persoalan terkait pelaksanaan pembangunannya,” ujar Arief.
Arief menjelaskan, secara aturan tata ruang pembangunan lapangan padel tersebut sebenarnya diperbolehkan karena berada di kawasan perdagangan dan jasa sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Meski demikian, pemerintah daerah meminta seluruh pihak tetap menjaga kenyamanan lingkungan sekitar agar aktivitas pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Intinya harus saling menghormati dan menjaga lingkungan supaya semua bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” kata Arief.
Sebelumnya diberitakan, rencana pembangunan lapangan padel di dekat lingkungan Asshodriyah Islamic School menuai penolakan dari pihak sekolah dan sejumlah wali murid.
Keberadaan fasilitas olahraga tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan belajar siswa karena berada tepat di depan area sekolah.
Baca juga: Orangtua Murid Tolak Pembangunan Lapangan Padel di Depan Sekolah di Bekasi, Bising dan Berbahaya
Sementara itu, Kompas.com telah berupaya meminta keterangan dari pihak pemilik usaha maupun pengelola bangunan di lokasi. Namun hingga kini belum ada pihak yang dapat diwawancarai.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




