FAJAR, MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku bersama Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Maluku melaksanakan Rapat Koordinasi Kepatuhan dan Monitoring Evaluasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel The Rinra, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan ini juga sebagai perpanjangan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan tinggi se-Sulawesi Maluku sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan koordinasi strategis antara Jamdatun, Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi–Maluku, dan BPJS Ketenagakerjaan terkait penguatan kepatuhan badan usaha.
Serta melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ), mengevaluasi efektivitas tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuan hukum, serta mengidentifikasi strategi percepatan peningkatan kepatuhan peserta dan cakupan perlindungan tenaga kerja.
Selain rapat koordinasi dan monitoring evaluasi, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemberian apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulawesi Maluku atas dukungan dalam peningkatan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Maluku tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta simbolisasi penyerahan santunan kepada peserta.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menyampaikan bahwa sinergi bersama Kejaksaan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong kepatuhan badan usaha sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja.
“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Maluku merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan setiap pekerja memperoleh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Mintje Wattu.
Mintje juga menambahkan bahwa dukungan Kejaksaan selama ini telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan semakin memperkuat langkah bersama dalam penegakan kepatuhan, penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di Sulawesi dan Maluku,” tambahnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek di wilayah Sulawesi dan Maluku.
“Ini merupakan kolaborasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka meningkatkan Universal Coverage Jamsostek. Bagaimana para pekerja kita bisa ter-cover di dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ikhwan.
Menurutnya, tingkat cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi dan Maluku saat ini masih perlu ditingkatkan. Karena itu, forum koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan perusahaan.
Ikhwan berharap seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan dan pekerja di sektor jasa konstruksi, dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi dan Maluku akan terus diperkuat melalui evaluasi berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Maluku menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan upaya percepatan Universal Coverage Jamsostek guna mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di kawasan timur Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Turut hadir Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Asisten Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Maluku, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Maluku, serta Wakil Kepala Wilayah dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Sulawesi Maluku.





