Prabowo Blak-blakan soal Aturan Jual Sawit-Batu Bara Cs Wajib Lewat BUMN

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Kebijakan tersebut disampaikan dalam pidato perdana Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026 terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa aturan baru itu menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA nasional sekaligus memperketat pengawasan terhadap arus perdagangan komoditas unggulan Indonesia.

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.

Menurut dia, kebijakan tersebut akan mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas utama dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

Adapun komoditas yang masuk dalam skema baru tersebut antara lain minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi. Nantinya, seluruh transaksi ekspor komoditas tersebut akan difasilitasi melalui BUMN yang mendapat mandat dari pemerintah.

Baca Juga

  • Prabowo Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu Lewat BUMN
  • Lengkap! Prabowo Paparkan Cetak Biru RAPBN 2027
  • Prabowo Kaget Kemiskinan Naik, Padahal Ekonomi RI Tumbuh 35%

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita—kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi—kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” katanya.

Prabowo menjelaskan bahwa hasil penjualan ekspor tetap akan diteruskan kepada para pelaku usaha atau pengelola kegiatan usaha terkait. Pemerintah, kata dia, hanya menempatkan BUMN sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility guna memastikan pengawasan lebih optimal.

“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujarnya.

Kepala Negara menilai langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan komoditas nasional sekaligus memperkuat monitoring terhadap penerimaan negara dari sektor SDA.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” tutur Prabowo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zodiak yang Mudah Percaya Orang Lain
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ketentuan Tempat Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha
• 22 jam laludetik.com
thumb
Meghan Markle Tampil Elegan Serba Hitam di Jenewa, Sampaikan Pidato Emosional soal Anak-anak
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Dari Gunung Pinang hingga Batu Kuwung, Ini 3 Legenda Banten yang Tak Lekang Waktu
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Perang Baru Arab-Israel Semakin Parah, Sudah Tewaskan 3 Ribu Orang
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.