TAUD Minta Hakim Sidang Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie, membacakan petitum praperadilannya. Salah satunya, meminta hakim tunggal Suparna untuk menyatakan pelimpahan kasus penyiraman air keras itu ke Polisi Militer (POM) TNI merupakan penghentian penyidikan yang tidak sah.

"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata Yosua Oktavian, salah satu anggota tim TAUD, Rabu.

Pihak termohon dalam gugatan praperadilan tersebut yakni Kapolda Metro Jaya atau spesifik (c.q. atau casu quo) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

"Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," ujarnya.

Dalam petitumnya, TAUD juga meminta hakim untuk memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Serta meminta hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.

Selain itu, pihak pemohon meminta hakim menyatakan termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.

TAUD juga meminta hakim memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • kasus penyiraman air keras
  • kasus andrie yunus
  • taud
  • sidang praperadilan andrie yunus
  • penyiraman air keras
  • andrie yunus
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wajah Baru IHSG: Anjlok 3% Jadi Hal Biasa, Sedih Tapi Mau Gimana Lagi?
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
‎Mega Padel Gelar Age Clash Padel Tournament 2026, Adu Skill Berdasarkan Total Umur ‎
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Netflix Buka Peluang Paket Murah dengan Iklan untuk Penonton Indonesia
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Pidato Prabowo, Menlu hingga Kapolri Tiba di Gedung DPR
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
5 Zodiak dengan Aura Paling Dominan, Kadang Terlihat Angkuh
• 12 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.