Jakarta, VIVA – Sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali molor.
Agenda pembacaan tuntutan terhadap empat anggota BAIS TNI yang duduk sebagai terdakwa batal digelar hari ini dan dijadwalkan ulang pada awal Juni 2026.
Penundaan terjadi setelah oditur militer menghadirkan dua dokter ahli dari RSCM untuk memperkuat pembuktian perkara. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta kesempatan menghadirkan ahli pidana dalam sidang lanjutan.
"Kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasehat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana dalam menentukan perkara ini sebaik mungkin," kata pengacara saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Permintaan tersebut kemudian direspons Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan menawarkan skema jadwal baru untuk tahapan persidangan berikutnya.
"Saya tawarkan ini. Saya tawarkan ya. Selasa tanggal 2 ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa tidak?" kata Fredy.
Usulan itu akhirnya disepakati bersama oleh oditur militer maupun penasihat hukum terdakwa. Dengan demikian, sidang pemeriksaan ahli pidana akan digelar Selasa, 2 Juni 2026, sedangkan agenda tuntutan dijadwalkan sehari setelahnya.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim telah mendengarkan keterangan dua dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Keterangan Faraby sebelumnya sempat menjadi sorotan lantaran menyebut cedera mata yang dialami Andrie Yunus akibat siraman air keras tergolong parah dan bersifat permanen.
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru.
Empat anggota BAIS TNI yang duduk sebagai terdakwa hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Perkara yang menyita perhatian publik itu menyeret empat anggota Denma BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Sidang lanjutan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer terhadap para terdakwa yang didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut.





