Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seni Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 10.03 WIB.
“Kedua belah pihak telah hadir. Selanjutnya sidang praperadilan dilaksanakan,” ungkap Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna saat membuka persidangan.
Sidang dipimpin hakim tunggal dengan agenda pembacaan gugatan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD selaku pemohon.
Pihak Polda Metro Jaya hadir dalam persidangan sebagai termohon praperadilan.
TAUD Nilai Penanganan Kasus MandekTAUD mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak menunjukkan perkembangan.
Salah satu anggota TAUD yang hadir dalam sidang tersebut adalah Alif Fauzi Nurwidiastomo.
Tim advokasi menilai penanganan perkara dari Laporan Polisi Model A yang dibuat kepolisian mengalami kebuntuan atau mandek tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.
Saat ini terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jadi Termohon PraperadilanPolda Metro Jaya ditetapkan sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan tersebut karena dinilai menghentikan penanganan kasus Andrie Yunus.
Sidang praperadilan ini menjadi langkah hukum yang ditempuh TAUD untuk meminta kepastian proses penyidikan dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS tersebut.
Perkara ini juga menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia.




