Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, sudah dilaporkan sejak tahun 2024. Namun dalam penanganannya mengalami berbagai hambatan serius selama dua tahun.
Stigma sosial di masyarakat, ketertutupan dan ancaman dari pihak pondok pesantren dan ketokohan seseorang yang dibalut dengan agama menjadi faktor yang nyata memperlambat proses. Di samping itu, terdapat pencabutan keterangan beberapa saksi korban melalui surat pernyataan penolakan memberikan keterangan. Beberapa hal tersebut menjadikan perkara kekerasan seksual ini baru ditangani pada tahun 2026 ini.
Baca Juga :
Pakar Nilai Kekerasan Seksual di Pesantren Akibat Abuse of Power"Karenanya, perhatian utama dalam penanganan kasus ini harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali," ujar Maria, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Mei 2026.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyampaikan, kasus kekerasan seksual pesantren di Pati sebenarnya bukanlah kasus yang pertama kali terjadi. sepanjang tahun 2020-2024 Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatatkan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan sebanyak 17 kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren.
Terdapat “situasi yang spesifik” dibandingkan kasus kekerasan seksual yang lainnya yaitu fakta jumlah korban yang “cukup banyak”. Penokohan berbalut religi dan tertutupnya sistem pengelolaan di pesantren dan relasi kuasa antara pelaku korban yang timpang menjadi penyebabnya.
"Oleh karenanya, Komnas Perempuan menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah terulangnya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan/pesantren," terangnya.
Ilustrasi Pexels
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menyampaikan, penegakan hukum yang tegas penting dilakukan. Namun perhatian kita tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata.
"Ada puluhan korban anak yang membutuhkan perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terjadi lagi," tuturnya.




