Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mendatangi sejumlah lokasi penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/2026). Dia berdialog dengan para pelaku tambang emas ilegal dan meminta mereka segera mengurus izin.
Titik pertama yang dikunjungi Mahyeldi berada di daerah Batu Gando, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung. Di sana, Mahyeldi yang didampingi Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah menyaksikan aktivitas tambang emas ilegal menggunakan ratusan boks talang di atas ponton di sepanjang aliran sungai.
“Kalau belum punya izin, segera urus izinnya. Pemerintah sudah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kami dorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) supaya aktivitas masyarakat bisa berjalan sesuai aturan,” kata Mahyeldi, dikutip dari siaran pers, Rabu (20/5/2026).
Mahyeldi melanjutkan, kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) dapat membahayakan nyawa dan merusak lingkungan sekitar. Ia merujuk kasus longsor tambang emas ilegal di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Sijunjung, Kamis (14/5/2026). Sembilan petambang tewas dalam kejadian itu.
“Kami tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan merusak lingkungan,” ujar Mahyeldi.
Usai dari Batu Gando, Mahyeldi dan rombongan kemudian berkunjung ke lokasi longsor tambang emas ilegal di daerah Sintuk, Nagari Guguk. Ia juga melayat ke rumah duka salah seorang korban longsor tambang, Madi (24), warga Jorong Koto, Nagari Padang Laweh.
Kepada keluarga almarhum, Mahyeldi menyampaikan belasungkawa atas kejadian nahas tersebut. “Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah ingin masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi harus dengan cara yang legal dan aman,” katanya.
Pada kesempatan lain di Padang, Gubernur Mahyeldi juga mengajak, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar bersama-sama menghentikan aktivitas PETI. Selain merusak lingkungan, tambang emas ilegal juga merenggut banyak nyawa.
“Hal-hal yang merusak, yang ilegal, yang melanggar hukum, mari kita sepakati bersama untuk kita tindak tegas. Kalau tidak, korban akan terus berjatuhan,” kata Mahyeldi saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Forkopimda Sumbar, Jumat (15/5/2026).
Dari catatan Kompas, 45 korban tewas dalam longsor tambang itu terjadi dalam enam peristiwa berbeda selama periode 2020-2026. Angka itu belum termasuk kasus yang tidak muncul ke publik.
Kecelakaan tambang emas ilegal paling sering ada di Kabupaten Solok Selatan, disusul Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok (Kompas.id, 15/5/2026).
Dampak masifnya aktivitas PETI, kata Mahyeldi, tak dapat dianggap sepele. Kegiatan yang termasuk kejahatan lingkungan itu merusak hutan, mencemari sungai, hingga meningkatkan risiko banjir bandang atau galodo yang mengancam keselamatan masyarakat.
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan, dari pemetaan dinasnya, terdapat enam daerah yang menjadi titik rawan PETI, yakni Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat. Aktivitas serupa juga mulai terdeteksi di Sawahlunto.
Helmi pun memperkirakan, terdapat 200-300 titik tambang ilegal di berbagai wilayah di Sumbar. Keberadaan PETI itu juga tampak pada citra satelit yang memperlihatkan bukaan lahan dan keruasakan hutan yang relatif luas, termasuk di sepanjang aliran sungai.
“Bukaan kawasan hutan cukup lebar dan juga terjadi di kawasan sungai,” kata Helmi.
Masifnya tambang emas ilegal di kawasan Geopark Silokek, Sijunjung, juga menjadi perhatian serius Pemprov Sumbar. Sebab, lokasi tersebut dalam waktu akan menjalani asesmen untuk pengusulan sebagai Unesco Global Geopark.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis meminta seluruh pihak terbuka terhadap dugaan keterlibatan oknum maupun pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal.
“Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya, masyarakatnya dari mana. Setelah itu baru kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.
FGD itu pun menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat penindakan PETI sekaligus mempercepat legalisasi tambang rakyat melalu skema IPR di WPR. Oktober 2025, Sumbar sudah mengajukan 467 blok WPR yang kemudian disetujui sebanyak 301 blok WPR oleh Kementerian ESDM.
Sebelumnya, sembilan petambang tewas tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal di daerah Sintuk, Nagari Guguk, Sijunjung, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat kejadian, para pekerja tengah menambang menggunakan mesin pompa air Dongfeng dan dulang.
”Tiba-tiba tebing dengan jarak sekitar 30 meter dari titik aktivitas penambangan mengalami longsor besar dan langsung menimbun para pekerja,” kata Kepala Polres Sijunjung Ajun Komisaris Besar Willian Harbensyah, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Menurut Willian, saat kejadian, ada 12 pekerja yang beraktivitas. Walakin, tiga orang berhasil menyelamatkan diri dari runtuhan tebing, sedangkan sembilan lainnya tak dapat mengelak sehingga tertimbun tanah dan bebatuan.
Dari catatan Wali Nagari Guguk, identitas sembilan korban tewas dalam longsor tersebut adalah Atan (23), Haris Hendri Saputra (22), Ibrahim Julian (17), Marsel Novendra (22), Widio Almadani (21), Delfi Ardi (41), Madi (24), Acai (43), dan Ditol (40) (Kompas.id, 15/5/2026).
Wali Nagari Guguk Zainal mengatakan, lokasi tambang yang longsor itu berada di kebun karet di areal perbukitan pada pertemuan tiga sungai, yaitu Batang Sinamar dan Batang Ombilin yang bermuara ke Batang Kuantan. Tanah labil di sekitar lokasi kejadian diduga turut dipengaruhi turunnya hujan dalam beberapa hari sebelum kejadian.
”Hari-hari sebelumnya, cuaca tidak menentu, sering hujan. Namun, Kamis pagi, sebagian dari petambang itu sudah kami beri informasi, jangan menambang karena cuaca tidak menentu. Tapi mereka tidak mengindahkan peringatan kami,” kata Zainal.
Zainal menyebut, tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sekitar dua tahun terakhir dan semakin gencar saat harga emas melambung. Aktivitas PETI itu sulit dihentikan karena merupakan mata pencarian utama masyarakat sekitar.
”Mereka tidak bisa dilarang,” ujarnya. Kini tambang emas ilegal itu, kata Zainal, sudah ditutup sementara. Ia pun mengimbau masyarakat tidak lagi menambang.





