Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo (2020-2026). Kasus ini menjerat bupati non aktif, Sugiri Sancoko.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara Ponorogo, pekan ini penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Jawa Timur.
Advertisement
"Pada hari Senin, (18/5), tim menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, milik saudari CTR (swasta). Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam (handphone)," kata Budi kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Barang bukti hasil penggeledahan tersebut dibawa dan diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.




