Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengenaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk sektor hulu migas maksimal hanya mencapai 30%. Aturan ini tertuang dalam PP 21/2026.
Hal ini disebabkan karena investasi di sektor hulu migas memang lebih banyak meminjam pendanaan dari luar negeri.
“Maka DHEnya tidak diminta 100% harus ke dalam negeri. Andaikan ada, itu paling tinggi 10-30% maksimum,” kata Bahlil dalam acara IPA CONVEX ke 50, Tangerang, Banten, Rabu (20/5).
Bahlil berseloroh pengenaan persentase ini dilakukan karena menurut pemerintah pengusaha di sektor hulu migas merupakan orang baik. “Tidak perlu dicurigai, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya.
Penerapan aturan main DHE SDA untuk sektor ini juga dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum yang berlaku.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan perubahan aturan ini dilakukan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Menurut dia, kebijakan itu bertujuan mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal untuk memacu hilirisasi sumber daya alam. Selain itu, aturan ini diarahkan untuk meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%,” kata Airlangga dikutip dari Antara, Rabu (20/5).
Berbeda dengan Bahlil, dia menyampaikan eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% untuk industri migas dan 100% untuk industri nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia. Penempatan tersebut dilakukan minimal selama tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.
“Kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” ujarnya.
Pemerintah juga memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara, khususnya untuk sektor pertambangan migas dan nonmigas yang berasal dari negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia.
Airlangga menuturkan, eksportir dari negara mitra yang telah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan retensi DHE sebesar 30% untuk tiga bulan di bank non Himbara.
Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor valuta asing ke rupiah dari 100% menjadi 50%, khusus bagi pelaksana perjanjian bilateral perdagangan maupun kesepahaman dengan Indonesia.
“Insentif penempatan DHE sumber daya alam pemberian tarif PPh (pajak penghasilan) hingga 0%, sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen regular yang kena pajak sampai 20 persen. Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026,” katanya.




