Hakim Tunda Putusan Dua Polisi Terdakwa Narkoba di Madiun, Perkara Dinilai Kompleks

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Sidang pembacaan putusan perkara narkotika yang menjerat dua anggota kepolisian di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun resmi ditunda. Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih melakukan musyawarah untuk menentukan putusan yang dinilai tepat dan berkeadilan.

Dua terdakwa dalam perkara tersebut, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, hadir dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo, Positif Konsumsi Sabu

 

Toni Hermawan diketahui merupakan anggota Polres Madiun Kota, sedangkan Defi Purnawan bertugas di Polres Pacitan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho dengan hakim anggota Steven Putra Harefa dan Tiara Urin Khurin in Firdaus. 

 

Persidangan berlangsung singkat lantaran agenda pembacaan putusan belum dapat dilaksanakan dan dijadwalkan ulang pada 3 Juni 2026 mendatang.

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Anugerah Mardikawati, mengatakan penundaan dilakukan karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan dalam hasil musyawarah perkara.

 

“Majelis hakim masih bermusyawarah karena perkara ini cukup kompleks, sehingga putusan belum dapat dibacakan hari ini,” ujar Anugerah usai persidangan.

 

Menurutnya, tambahan waktu diperlukan agar majelis hakim dapat menyusun putusan yang benar-benar mempertimbangkan aspek hukum, fakta persidangan, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.

 

“Majelis membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun putusan yang tepat dan berkeadilan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen, Adhi Satyo Wicaksono, menyatakan pihak kejaksaan menghormati keputusan majelis hakim terkait penundaan tersebut.

 

“Itu menjadi ranah majelis hakim. Kami menghormati dan akan mengikuti proses persidangan yang berjalan,” kata Adhi.

 

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jaksa menyebut Toni Hermawan dan Defi Purnawan terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,16 gram.

 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut hukuman masing-masing 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

 

Selain penundaan pembacaan putusan, kondisi kesehatan terdakwa Toni Hermawan turut menjadi perhatian dalam persidangan. Majelis hakim sempat menanyakan kondisi Toni karena mengalami kesulitan dalam berkomunikasi selama sidang berlangsung.

 

Menurut Anugerah, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, Toni diketahui mengalami stroke afasia yang menyebabkan gangguan berbicara dan kesulitan berkomunikasi.

 

“Karena kondisi tersebut, pengadilan menunjuk seorang pendamping yang telah disumpah untuk membantu terdakwa selama proses persidangan,” jelasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan kembali digelar pada 3 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR Ungkap Isi Kajian Revisi UU Pemilu Capai 300 Halaman
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Wakil Ketua DPRD Gowa Tegaskan RDP Bukan Campuri Urusan Privat
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Tekan Kriminalitas, Bupati Lumajang Intruksikan Pemasangan CCTV di 825 Dusun Rampung Bulan Depan
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Gubernur BI Minta Perbankan Tahan Bunga Kredit saat BI Rate Naik 50 Bps
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Unifa Latih UMKM Kelola Produksi Kunyit Bubuk Bernilai Ekonomi Tinggi Lewat Program Hibah Ristekdikti
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.