Pantau - DPR RI menegaskan ketentuan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan atau penahanan hakim dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bukan merupakan bentuk kekebalan hukum bagi hakim.
Ketentuan tersebut disebut sebagai mekanisme prosedural untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.
Disampaikan dalam Sidang Uji Materiil KUHAPPandangan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, saat mewakili kuasa DPR RI dalam sidang pengujian materiil KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi.
Sidang tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 62, 89, 92, dan 104/PUU-XXIV/2026.
Nasir menjelaskan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 mengatur perlunya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan dan penahanan hakim.
Menurutnya, pengaturan tersebut lahir dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan independensi lembaga peradilan.
Nasir menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana hakim.
“Ketentuan mengenai keharusan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim harus dipahami semata-mata sebagai mekanisme prosedural yang bertujuan menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman, bukan sebagai bentuk kekebalan hukum ataupun penghapusan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Ada Pengecualian untuk Tertangkap TanganNasir juga menegaskan adanya pengecualian dalam kondisi tertentu, terutama apabila hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Dalam kondisi tertangkap tangan, proses penyidikan dapat langsung dilakukan tanpa memerlukan izin Ketua Mahkamah Agung.
Menurut Nasir, pengecualian tersebut menunjukkan bahwa ketentuan KUHAP tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Ia menegaskan aturan tersebut tidak memberikan perlakuan istimewa yang menempatkan hakim di atas hukum.




