Massa guru swasta yang menggelar unjuk rasa menemui pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. Mereka mengaku dijanjikan bakal dibuatkan Undang-Undang khusus guru swasta.
Dewan Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Muhammad Zen mengatakan, dirinya mewakili sembilan organisasi profesi guru swasta se-Indonesia untuk menemui perwakilan Baleg. Dia menyampaikan semua keinginan para guru swasta yang menuntut peningkatan kesejahteraan.
"Terkait dengan revisi Undang-Undang ASN ini tidak bisa, tetapi dengan undang-undang baru, Undang-undang yang mengatur guru-guru swasta. Tentu dengan status, dengan afirmasi yang sama dengan PPPK, tapi dengan undang-undang khusus guru," kata Zen kepada wartawan di sela aksi depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Kata Zen, Undang-Undang ini nantinya akan membahas secara khusus aturan untuk guru-guru swasta. Dia meminta agar isi pasalnya menyinggung standar minimal gaji.
"Di mana undang-undang ini nanti ada bab atau pasal secara khusus yang menjamin kesejahteraan guru-guru swasta. Ada standar minimal gaji guru-guru Indonesia, tidak sebagaimana yang terjadi selama ini," ucapnya.
"Gaji hanya ada yang sampai hari ini, puluhan tahun mengajar masih ratusan ribu, masih di bawah satu juta. Ini sangat tidak layak sementara tanggung jawab, komitmen guru-guru ini sama antara negeri dengan swasta," imbuh dia.
Zen menjelaskan, selama ini gaji guru swasta ditanggung yayasan. Padahal tidak setiap yayasan memiliki sumber dana yang besar.
"Tidak mungkin itu dibebankan kepada yayasan, maka negara harus hadir. Negara tidak boleh mendikotomikan, negara tidak boleh memarjinalkan status guru yang di yayasan-yayasan ini," ungkapnya.
(tsy/isa)





