TABLOIDBINTANG.COM - Komisi III DPR RI menerima aduan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Herawati terkait permaslahannya dengan sang mantan majikan, Rien Wartia Trigina atau Erin.
Seperti diketahui, Herawati telah melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiaan. Tak tinggal diam, mantan istri Andre Taulany itu kemudian membuat laporan balik dengan tuduhan Pelanggaran Data Pribadi (PDP). Erin tak terima rumah dan mobilnya difoto dan diunggah oleh Herawati ke media sosialnya.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan yang dilayangkan oleh Erin terhadap Herawati. Habiburokhman menilai penggunaan pasal PDP dalam laporan tersebut tidak tepat.
Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPR RI sudah tepat. Menurut Deolipa, foto properti dan mobil yang diunggah Herawati tidak termasuk dalam pengertian data pribadi sebagaimana tercantum dalam Undang Undang.
"Ya memang itu nggak masuk. Unsurnya nggak masuk. Karena bukan data pribadi, tapi data properti pribadi. Kalaupun dibikin pasal, pasalnya berbeda," kata Deolipa Yumara.
"Data pribadi itu kayak data bank, data agama, data KTP, Kartu Keluarga, data paspor, data kesehatan, begitu. Itu kalau disalahgunakan atau di-share orang, bisa kita laporkan," lanjutnya.
Deolipa mengatakan rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPR RI memang tidak serta merta menghentikan proses yang berjalan di kepolisian. Pihak penyidik, kata dia, biasanya akan lebih dulu menelaah pasal-pasal yang digunakan.
"Tetap harus ada ahli yang menelaah ini. Apakah masuk data pribadi apa nggak. Tapi kalau menurut kita sih nggak masuk data pribadi itu, itu data properti pribadi. Jadi kemungkinan dihentikan," pungkasnya.
Pihak Erin sendiri mengaku kecewa dengan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPR RI. Erin bahkan meminta agar dirinya juga diberi kesempatan untuk datang dan didengar oleh anggota dewan.




