Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penerapan aturan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan secepatnya.
Aturan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di DPR pada Rabu (20/5). Beleid ini terutama mengatur ekspor tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy secara terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Mulai (diterapkan) tahun ini, (tidak sampai) semester II (2026), bila perlu lebih cepat lebih baik,” kata Bahlil saat ditemui di IPA CONVEX ke 50 di Tangerang, Banten, Rabu (20/5).
Bahlil mengatakan setelah pemerintah menunjuk BUMN yang bertugas, maka pemerintah akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi atas implementasi transaksinya. Dia mengklaim, jika hal tersebut sudah dilakukan maka tidak ada lagi isu kurang bayar (under-invoicing) maupun pemindahan harga (transfer pricing),
Dia menyebut pada dasarnya seluruh ekspor mineral akan dilakukan melalui BUMN yakni Danantara. Kendati demikian, pada tahap pertama implementasi akan diterapkan untuk komoditas batu bara, dan paduan besi. “Dua (komoditas) itu dulu, sambil kami akan menyesuaikan dengan mineral lainnya,” ujarnya.
Bahlil menyebut adanya aturan ekspor baru ini tidak perlu dikhawatirkan pengusaha atau pasar, sebab transaksi yang sudah dilakukan di luar negeri dalam jangka waktu satu tahun tetap dilanjutkan. Aturan ini berlaku untuk transaksi kedepannya yang diharuskan melalui BUMN yang ditunjuk yakni Danantara.
“Market mereka yang di luar negeri tetap jalan, pasti kan pengusaha punya kontrak yang sudah berlangsung. (Aturan ini ada) bukan berarti sekarang langsung dijual melalui Danantara, market jalan seperti biasa namun ada proses sinkronisasi data dan komunikasi dengan BUMN,” ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menjelaskan, hasil dari setiap penjualan ekspor ini akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha.
Prabowo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring dan memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Ia meyakini kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negar atas pengelolaan SDA. "Dengan kebijakan ini, kami berharap penerimaan negara kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita lainnya," ujar Prabowo saat berpidato dalam Sidang Paripurna di DPR, Rabu (20/5).
Seiring dengan pernyataan Prabowo, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi membentuk badan baru dengan nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pembentukan Danantara Sumberdaya tertuang dalam SK pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan itu menjelaskan telah dibentuk sebuah badan usaha baru dengan tujuan kegiatan usaha sesuai KBLI 64200, yaitu aktivitas perusahaan holding.
Dalam dokumen itu, kelompok usaha ini mencakup perusahaan induk yang mengelola dan menguasai aset dari sejumlah perusahaan anak (subsidiari), dengan fungsi utama sebagai pemegang kepemilikan dalam grup tersebut. Kemudian perusahaan holding tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan anaknya.
“Kegiatannya mencakup jasa dan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan,” demikian tertulis dalam dokumen AHU, dikutip Rabu (20/5).




