FAJAR, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat terkait Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket, melainkan mengatur mekanisme pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas agar lebih aman bagi masyarakat.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Regulasi ini hadir untuk menutup area abu-abu pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang selama ini beredar di ritel modern tanpa pengawasan yang jelas dan komprehensif.
“Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas,” tegas Taruna Ikrar di Jakarta.
Tak hanya itu ia juga menjelaskan bahwa yang diatur adalah pengelolaan obatnya, bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang.
Taruna menambahkan, sebelumnya pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket berada pada wilayah abu-abu regulasi sehingga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyimpangan distribusi, mutu obat yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan obat di masyarakat.
Karena itu, BPOM mengambil langkah memperkuat sistem pengawasan agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.
Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas lain.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan penyerahan obat bebas maupun obat bebas terbatas.
Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak utuh dan tidak terverifikasi. Menurutnya, BPOM tetap berkomitmen menjaga keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di Indonesia melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berbasis perlindungan kesehatan masyarakat.
“BPOM hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk memahami substansi regulasi secara utuh dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.





