Polisi telah menangkap pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55 tahun). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki.
Kini, JYD telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Ponorogo.
"Setelah gelar perkara terlapor kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Hal ini berdasar pemeriksaan mendalam terhadap para korban dan pengakuan tersangka dan didukung sejumlah barang bukti yang cukup," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali kepada wartawan, Rabu (20/5).
Atas perbuatannya, JYD dijerat Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP.
Pencabulan Sejak 2017Imam menyampaikan, dari hasil pendalaman, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 11 santri laki-laki sejak 2017.
Dari 11 korban tersebut, 6 di antaranya santri masih di bawah umur. Sedangkan 5 lainnya berusia lebih dari 17 tahun.
"Modusnya, menawarkan sejumlah uang tunai kepada para korban agar menuruti nafsu bejat tersangka," ucapnya.
Polisi juga telah melakukan penggeledahan di Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya pada Selasa (19/5), untuk mengumpulkan alat bukti.
"Kita melakukan penggeledahan. Tujuan dari penggeledahan adalah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang, mulai dari dokumen dan lainnya.
"Kita melakukan penyitaan untuk alat satu kasur (milik pelaku) dan dokumen-dokumen perizinan terkait berdirinya pondok ini. Ada baju yang mungkin ada noda-noda bekas sama tisu," kata dia.
Saat ini, Satreskrim Polres Ponorogo masih mendalami lebih lanjut terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut.
"Masih terus berjalan, silakan melapor apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi. Pengembangan masih terus berjalan," katanya.





