Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengungkap lebih dari 53 ribu warga negara Indonesia (WNI) berangkat ke luar negeri secara non-prosedural atau ilegal hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Hal tersebut disampaikan Hendarsam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR. Rapat itu membahas evaluasi Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan paspor bagi WNI yang mensyaratkan izin tinggal sah.
“Data KPU mencatat terdapat 4,6 juta WNI yang berada di luar negeri dengan persebaran konsentrasi terbesar di Malaysia, Arab Saudi, Singapura, China dan Amerika Serikat. Di sisi lain kita menghadapi fakta bahwa lebih dari 53 ribu WNI berangkat secara non-prosedural. Ini tentunya menjadi masalah kita bersama, hanya dalam waktu satu tahun. Besar sekali sebenarnya,” kata Hendarsam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, persoalan WNI bermasalah di luar negeri terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Terdapat lebih dari 67 ribu kasus yang melibatkan WNI di luar negeri sepanjang 2024.
“Kemudian terdapat lebih dari 67 ribu kasus WNI di luar negeri sepanjang 2024, meningkat sekitar 26 persen dibanding tahun sebelumnya. Di mana lebih dari 8 ribu di antaranya mengalami deportasi akibat persoalan izin tinggal dan dokumen keimigrasian,” ujarnya.
Menurut Hendarsam, persoalan izin tinggal bukan sekadar masalah administratif, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan WNI di luar negeri hingga upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Data-data ini menunjukkan bahwa isu izin tinggal bukan semata persoalan administratif tapi berkaitan langsung dengan perlindungan WNI, pencegahan TPPO, pengawasan mobilitas warga negara dan deportasi Indonesia di mata internasional,” kata dia.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi kini mulai mengedepankan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Kami juga saat ini concern tentang bukan hanya kalau kami analogikan dokter, kita hanya bukan menyembuhkan penyakitnya tapi bagaimana mencegah supaya itu tidak terjadi penyakit tersebut. Jadi concern kami itu nanti termasuk pencegahan TPPO tersebut,” ujarnya.
Hendarsam juga menyinggung dampak persoalan keimigrasian WNI terhadap kekuatan paspor Indonesia di mata internasional. Menurut dia, banyaknya kasus overstay, deportasi, hingga keberangkatan non-prosedural menjadi faktor yang memengaruhi.
“Kemudian memang kita selalu dihadapkan dengan tantangan bahwa bagaimana menguatkan paspor kita. Nah salah satu indeks daripada tidak menguatnya paspor kita ini ya akibat daripada hal-hal, isu-isu yang terjadi selama ini sebenarnya,” kata Hendarsam.
Karena itu, pihaknya kini lebih menitikberatkan pendekatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat sebelum berangkat ke luar negeri.
“Jadi selain memang kita harus, mazhab kita lebih condong kepada masalah pencegahan dan memberikan edukasi supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini,” pungkasnya.





