LPSK Minta Polisi Prioritaskan Laporan ART Mantan Istri Andre Taulany: Laporan Balik Ditunda Dulu

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, laporan asisten rumah tangga (ART) Erin Wartia, mantan istri artis Andre Taulany, harus menjadi prioritas.

Sebelumnya, Erin dilaporkan ke polisi oleh ART-nya, Herawati, atas dugaan penganiayaan.

Wakil Kepala LPSK, Susilaningtias, menyebutkan hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Mengadu ke LPSK, ART Mantan Istri Andre Taulany Diduga Dimaki dan Dianiaya Berkali-kali Saat Bekerja

“Meskipun memang ada pelaporan balik, maka laporan awal, yaitu laporan yang disampaikan oleh korban di Polres Jakarta Selatan, maka harus dibuktikan dulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Susi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).

Dia meminta Polres Jakarta Selatan menunda penyelidikan laporan pencemaran nama baik yang dibuat mantan istri Andre, Erin, sampai pengadilan memutuskan perkara ini.

Sebab, Susi bilang, korban maupun saksi penganiayaan tidak boleh dipidana.

Baca juga: Diduga Dianiaya Mantan Istri Andre Taulany, ART Minta Perlindungan LPSK

“Jadi pelaporan baliknya sebaiknya tidak ditindaklanjuti dulu seperti itu. Hal-hal ini yang kami akan sampaikan pada Polres Jakarta Selatan,” kata dia.

Susi bilang, saat ini korban, H, mengalami trauma disertai luka ringan.

Sebab, selama sebulan dia bekerja untuk Erin, korban mengaku dianiaya secara fisik.

“Yang dilakukan oleh pelaku itu dengan cara dipukul, terus dicekik, dicakar, terus dipukul di bagian kepala,” ujar Susi.

Baca juga: Tak Mau Dikaitkan Kasus Mantan Istri, Andre Taulany: Jangan Bawa-bawa Nama Taulany

Sebelumnya, Erin dilaporkan asisten rumah tangganya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan, Rabu (29/4/2026).

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kemudian, Erin membuat laporan balik terhadap H dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah,“ kata Kasi Humas Polres Jaksel AKP Joko Adi Wibowo di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dasco Ungkap Prabowo Berterima Kasih ke PDIP dari Lubuk Hati Terdalam
• 6 jam laludetik.com
thumb
Kutuk Penangkapan oleh Israel, Waka DPR Yakin Pemerintah Selamatkan 9 WNI
• 4 jam laludetik.com
thumb
Terpilih Jadi Ketua PD Perpamsi Sulselbar, Arianto Komitmen Majukan Sektor Pelayanan
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Drakor Moving 2 Mulai Syuting, Intip Bocoran Siapa Saja Pemainnya
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bandara Bertema Pokemon Pertama di Dunia Segera Hadir di Jepang
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.