Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola perdagangan ekspor komoditas strategis mulai 1 Juni 2026.
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan pembentukan DSI merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem perdagangan ekspor-impor komoditas sumber daya alam (SDA).
“Sudah dibahas soal bagaimana kita menguatkan tata kelola ekspor komoditas strategis. Salah satunya adalah Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia, DSI yang akan beroperasi dalam kerangka BUMN efektif per 1 Juni 2026,” kata Pandu dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Pandu menjelaskan DSI nantinya akan menjalankan sejumlah fungsi utama, mulai dari memperkuat transparansi perdagangan hingga memastikan transaksi ekspor dilakukan sesuai harga pasar.
Selain itu, DSI juga akan mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor agar lebih optimal sekaligus melakukan konsolidasi data dan tata kelola perdagangan komoditas strategis.
“Mendukung pengolahan devisa negara secara lebih optimal. Serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor,” katanya.
Baca Juga
- Dana Ekspor SDA Masuk Himbara, Danantara Sebut Kredit UMKM-KPR Bisa Terdorong
- Fokus Danantara Sumberdaya Indonesia, Berantas Praktik Curang Ekspor
- Perintah Prabowo, Danantara Siapkan DSI Pulangkan Devisa Ekspor SDA
Dalam hal ini, dia menjelaskan implementasi DSI akan dilakukan melalui beberapa fase yang disiapkan bersama pemerintah dan kementerian terkait. Dia menegaskan pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat domestik.
“This is one platform multiple benefit [satu platform dengan beragam keuntungan]. Yang kami inginkan kalau the world is happy Indonesia should be happier [kalau dunia senang, Indonesia harus lebih senang]. Dan ini adalah sumber daya Indonesia untuk dunia yang membawa kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas menjelaskan DSI akan bekerja melalui dua tahap.
Pada tahap pertama, mulai 1 Juni–31 Desember 2026, DSI akan bertindak sebagai perantara dan pengawas transaksi ekspor untuk memastikan tidak terjadi praktik under invoicing atau penjualan di bawah harga pasar.
“Di fase pertama, DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara untuk antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor,” kata Rohan.
Selanjutnya pada tahap kedua, DSI akan berubah fungsi menjadi trader atau pembeli langsung komoditas ekspor dari pelaku usaha domestik untuk kemudian dijual kembali ke pasar internasional.
Dalam skema tersebut, DSI akan membayar komoditas kepada eksportir dan memegang langsung barang yang diperdagangkan, sehingga seluruh risiko jual-beli berada di tangan perusahaan.
Selanjutnya, hasil penjualan ekspor akan diterima DSI dalam bentuk valuta asing sesuai negara tujuan transaksi. Rohan menegaskan seluruh proses perdagangan tersebut akan dilakukan dengan mekanisme yang mengikuti best practice internasional, sehingga dana hasil ekspor dapat kembali masuk sepenuhnya ke Indonesia.





