Liputan6.com, Jakarta - Kubu Nadiem Makarim merespons tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM. Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menuding tuntutan berat tersebut hanya didasarkan pada emosi dan ambisi semata, bukan atas dasar rasionalitas atau logika hukum yang kuat.
"Kalau saya menyimpulkan bahwa kemarin tuntutan itu itu emosi dan ambisi jadi karena sudah ditutupi oleh emosi lalu ambisi yang begitu besarnya, sehingga dituntut setinggi-tingginya karena tidak lagi pakai rasionalitas tidak lagi pakai logika-logika hukum,” ujar Ari kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Advertisement
Ari menegaskan, selama proses persidangan bergulir, banyak ditemukan kesalahpahaman yang membuat poin dakwaan jaksa menjadi tidak menyambung. Salah satunya adalah pemaksaan pembahasan sektor pasar modal dan stock split (pemecahan saham) ke dalam perkara pengadaan barang.
“Jadi yang diomongin soal tentang apa stock split tiba-tiba loncat ke pengadaan, hubungannya itu gak ada sama sekali, sama sekali gak ada,” jelasnya.
Selain masalah substansi dakwaan yang dinilai melompat, Ari juga menyoroti klaim JPU yang mengaku memiliki bukti elektronik berupa rekaman percakapan. Klaim tersebut kerap digaungkan jaksa di ruang sidang, namun menurut Ari pembuktiannya tidak pernah jelas.
Ari pun menantang balik JPU untuk membeberkan bukti-bukti elektronik tersebut secara transparan ke publik agar masyarakat bisa menilai langsung keabsahannya.
“Tunjukkan bukti kuat apa, chat WA chat WA-nya bunyinya apa? Mana yang pidananya, mana yang perbuatan melawan hukumnya yang mana? Sesederhana itu sebetulnya,” ungkap Ari menantang.




