VIVA – Pengelolaan pembayaran dam jemaah haji Indonesia tahun ini mendapat apresiasi langsung dari otoritas Arab Saudi. Program resmi Adahi Project dinilai menjadi kunci tertibnya tata kelola dam yang lebih transparan, aman, dan akuntabel bagi jemaah Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut capaian ini sebagai catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Data pembayaran dam jemaah Indonesia melalui jalur resmi disebut mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 80.000 jemaah haji Indonesia telah melakukan pembayaran dam di Tanah Suci melalui program resmi Adahi Project. Sementara itu, sekitar 20.000 jemaah lainnya telah menyelesaikan pembayaran dam di Tanah Air.
"Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi," kata Dahnil di Mekkah, Arab Saudi, Selasa, dilansir Kemenhaj
Menurutnya, capaian tersebut belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan menjadi catatan positif bagi tata kelola haji Indonesia di mata pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Fasilitasi Perbedaan Pandangan Fikih
Dahnil menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menghormati keberagaman pandangan fikih di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam.
Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilakukan di dalam negeri, sebagaimana pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan sejumlah ulama lainnya, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia sesuai ketentuan.
Sementara bagi jemaah yang meyakini dam harus dilaksanakan di Tanah Haram, sebagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia dan sebagian ulama, pemerintah memfasilitasi melalui lembaga resmi yang dilegalkan Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.
"Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dahnil.
Melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Kementerian memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban kini semakin mudah dan transparan. Langkah ini juga menjadi upaya melindungi jemaah dari transaksi dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi.





