Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggagalkan upaya praktik penipuan online berkedok love scamming yang beroperasi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku dideportasi.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, para pelaku ditangkap di salah satu apartemen di Kecamatan Teluknaga. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan dari sekelompok WNA yang diduga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian," ujar Bong Bong, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca Juga :
Puluhan WNA di Batam Ditangkap Diduga Sindikat Love Scamming dan Judi OnlinePihaknya kemudian melakukan pengawasan keimigrasian di beberapa unit apartemen dan menemukan 19 WNA. Dari hasil pemeriksaan, 19 WNA tersebut diduga merupakan sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.
"Dari 19 WNA yang ditangkap, di antaranya 15 WN Tiongkok, satu WN Taiwan, satu WN Malaysia, satu WN Vietnam, dan satu WN Kamboja. Kami menemukan bukti riwayat perjalanan dalam paspor ke-19 WNA dari Kamboja serta bukti percakapan dalam WAG (WhatsApp Group) yang mengarah pada pratik penipuan online," jelas Bong Bong.
Berdasarkan pengecekan pada database Keimigrasian, sebanyak 16 WNA diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan pra investasi, dua WNA menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan satu WNA menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
Pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan penjamin para WNA tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah perusahaan penjamin diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai dengan data yang terdaftar.
"Kami berhasil melakukan pencegahan sebelum pratik penipuan online dengan modus love scamming tersebut dilakukan dari Indonesia khususnya di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata Bong Bong.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggagalkan upaya praktik penipuan online berkedok love scamming yang beroperasi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik S
Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya 19 paspor asing, 32 unit telepon seluler, dan tiga unit laptop. Selain itu, turut diamankan 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan digunakan sebagai tempat operasi, serta berbagai perangkat elektronik dan bukti transaksi yang diduga terkait aktivitas scamming.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online, mengingat negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer sehingga mereka berusaha untuk mencari celah baru di Indonesia," ungkap Bong Bong.
Atas perbuatannya, 19 WNA tersebut dijerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.




