JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 orang pencuri ditangkap polisi dalam kurun waktu tiga hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, sebagian besar pelaku ditangkap karena aksinya dibagikan warganet di media sosial, yang memudahkan identifikasi oleh kepolisian.
“Hari pertama, kami menangkap delapan orang tersangka. Kemudian kemarin kami tangkap dua orang tersangka. Dan hari ini, kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial,” ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Hidup dalam Bayang-Bayang Begal: Mengapa Warga Jakarta Barat Tak Lagi Merasa Aman?
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian orang melakukan aksi pencurian ini dengan alasan ekonomi.
Sebagian lagi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika dan obat-obatan.
Iman menyebut, penangkapan keenam belas pelaku ini juga berkat kerja sama kepolisian dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengintegrasikan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik.
Baca juga: Gerak Cepat, Tim Pemburu Begal Tangkap 16 Pelaku dalam 3 Hari
“Dengan adanya CCTV, kami cukup terbantu untuk menganalisis kejadian, kemudian menganalisis para tersangka atau para pelaku,” kata Iman.
Kepada 16 orang itu, polisi tengah mendalami adanya keterkaitan antara satu sama lain, terlepas dari tempat kejadian perkaranya.
Kata Iman, penelusuran keterkaitan antar-pelaku kini dilakukan dengan memeriksa ponsel mereka untuk dilihat jaringan komunikasinya.
Baca juga: Polisi Pastikan Kabar Model Dibegal di Kebon Jeruk Jakbar adalah Hoaks
“Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap seluruh alat komunikasi yang disita untuk diuji laboratoris digital forensiknya. Kami ingin melakukan pendalaman terhadap pertama, dugaan jaringan dari kelompoknya mereka,” tutur Iman.
Polisi juga menyita sejumlah senjata api dan sajam yang digunakan pelaku saat aksi, maupun penangkapan.
Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut, penyidik akan menelusuri asal muasalnya.
Baca juga: Kabar Model Dibegal di Jakbar Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Motifnya Cuma Iseng
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, Pasal 478 tentang pencurian di tempat tertutup, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 306 tentang penggunaan senjata api.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




