Keraguan Pengusaha Logistik yang Belum Terjawab Jelang Uji Coba Odol 1 Juli

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Uji coba penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Juni 2026 dikhawatirkan memicu gesekan baru antara pemerintah dan pelaku usaha angkutan barang, menyusul belum selarasnya tarif logistik, kesiapan pengawasan, hingga aturan turunan yang menjadi dasar implementasi.

Pelaksanaan uji coba terbatas Zero ODOL sebelumnya telah dan tengah berlangsung sejak 27 Januari dan berakhir pada 31 Mei 2026.

Sampai dengan 3 Mei, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat 90.960 pelanggaran dan didominasi di wilayah Sumatra Selatan yang mencakup 72% atau sebanyak 65.313 pelanggaran. 

Sementara Jawa Barat berada di urutan kedua dengan 10.347 kasus (11%) dan diikuti Jabodetabek menempati urutan ketiga dengan 5.852 kasus (6%).

Adapun dari pelanggaran yang dipantau melalui jembatan timbang modern atau Weight in Motion (WIM), daya angkut mendominasi jenis pelanggaran dengan 51.844 kasus (57%).

Terdapat sepuluh perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran dengan jumlah yang tinggi di antaranya PT SIL, PT SB, CV GJ, PT ML, PT SA, PT GJE, S, PT BPT, PT SS dan PT MKA. 

Baca Juga

  • Pengusaha Truk Pertanyakan Panduan Teknis Zero ODOL 2027, Potensi Polemik Baru
  • Kemenhub Uji Coba Penertiban Truk ODOL Mulai 1 Juni 2026
  • Zero ODOL 2027 di Persimpangan Standar Keselamatan dan Beban Logistik

Pemerintah menilai praktik ODOL telah menimbulkan kerugian ekonomi dan keselamatan yang besar. Data Kemenhub menunjukkan kendaraan ODOL berkontribusi terhadap 17% dari total 116.000 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan pada 2023.

Selain meningkatkan risiko rem blong dan hilang kendali akibat beban berlebih, praktik ODOL juga mempercepat kerusakan jalan. Pemerintah memperkirakan umur jalan menyusut dari 10 tahun menjadi hanya 3 tahun akibat kendaraan bermuatan berlebih, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun.

Truk ODOL

Kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih juga cenderung berjalan di bawah batas kecepatan sehingga mengganggu arus distribusi barang. Di sisi lain, konsumsi bahan bakar meningkat lebih tinggi karena kendaraan membutuhkan tenaga lebih besar untuk beroperasi.

Tingginya angka pelanggaran menunjukkan praktik ODOL masih menjadi bagian dari pola operasional logistik nasional. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha truk yang menilai implementasi Zero ODOL belum sepenuhnya diikuti pembenahan ekosistem distribusi barang.

Keluhan Pengusaha Truk

Meski pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi Zero ODOL, nyatanya para pengusaha truk mengeluhkan pihaknya menjadi kambing hitam, padahal juga ada peran pemilik barang maupun pelaku usaha. 

Masalah tarif pun menjadi persoalan, mengingat dengan berkurangnya jumlah muatan yang bisa diangkut, kebutuhan truk menjadi lebih banyak. Namun, pemilik barang menolak menyelaraskan harga. 

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dari NTT menyinggung hal tersebut dan menyentil banyaknya perusahaan BUMN yang tidak mau berubah dalam hal tarif.

“Itu kami sudah berusaha setengah mati ngangkut pupuk sampai ke seluruh NTT, tapi tidak ada bantuan atau tidak mau ada perubahan pak,” keluhnya dalam Musyawarah Nasional Aptrindo, Rabu (20/5/2026).

Lebih lanjut, perwakilan Aptrindo dari Kalimantan Selatan mengeluhkan masih banyaknya praktik bengkel atau karoseri yang melakukan over dimension.

“Banyak bengkel-bengkel yang saat ini melakukan over dimension pak. Truk tronton yang 8 meter jadi 12 meter itu banyak banget. Barangkali dari Kakorlantas dan Kemenhub ada sinergi sampai ke lapangan,” ungkapnya. 

Truk ODOL melintas di jalan tol

Sementara pengusaha truk yang mengangkut alat berat pun masih belum mendapatkan kejelasan terkait larangan praktik ODOL. 

Perwakilan Aptrindo dari Kalimantan Timur menyebutkan, para pemilik barang umumnya tidak mau alat beratnya dipecah menjadi beberapa bagian agar tidak terindikasi ODOL.

“Di Kalimantan Timur itu alat berat menuntut untuk diangkut akan tetapi itu berbentuk utuh, berat mulai dari 20 ton sampai 100 ton. Apakah itu bisa dipecah? Yang pasti dari pemilik mungkin tidak mau, ini solusinya seperti apa,” tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah mengakui implementasi Zero ODOL akan memicu kenaikan biaya logistik dalam jangka pendek.

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Rustam Effendi mengatakan penyesuaian awal diperkirakan mendorong kenaikan biaya logistik sebesar 4,58% dan inflasi.

Meski demikian, pemerintah meyakini implementasi Zero ODOL tetap perlu dijalankan secara menyeluruh karena berpotensi berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,05% dalam jangka panjang.

“Ini yang semakin menguatkan kita, meyakinkan kita bahwa blueprint itu memang harus diimplementasikan tidak parsial tetapi dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Menanggapi keluhan pelaku usaha, Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir menyampaikan untuk persoalan tarif sejatinya menjadi kesepakatan antara operator dan pemilik barang. Namun, dengan posisi tawar dari transporter yang lemah, pemerintah akan melakukan kajian terkait tarif.

“Fenomena di NTT, kajian tarif angkutan barang itu baru tahun ini pak karena baru ada anggaran, kami akan pertimbangkan untuk tarif termasuk yang harus menyebrang antarpulau,” tuturnya.

Kesiapan Pemerintah

Ke depan, Muiz mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan juga akan menggunakan sistem e-manifest transporter dengan nama "Sumba" (Surat Muatan Barang). 

Teknologi ini menyediakan sistem pendataan dan pemantauan muatan kendaraan secara digital, akurat, dan terintegrasi guna meningkatkan keselamatan, menekan kerusakan infrastruktur, dan mendukung penegakan regulasi angkutan barang yang terintegrasi dengan Sistem Pemberitahuan Angkutan Barang (PAB Darat).

“Diharapkan para transporter dapat mendaftarkan akun dalam sistem ini agar pergerakan angkutan barang bisa terdeteksi dan termonitor secara digital,” tuturnya. 

Sejatinya, e-manifest tersebut diharapkan terintegrasi dengan PAB Darat yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan dan LNSW. Namun, kedua pihak tersebut belum siap untuk implementasi tahun ini.

“Untuk tidak menunda, sementara kita dari Kemenhub coba membuat Sumba tadi, surat-surat barang yang digunakan langsung para transporter,” jelasnya.

Adapun pemerintah mengambil langkah percepatan atau quick win untuk uji coba pada 1 Juni 2026 melalui penguatan sistem pengawasan, prasarana, dan regulasi.

Misalnya, mengoptimalkan titik penimbangan angkutan barang, baik di UPPKB hingga ruas jalan tol yang dilengkapi dengan teknologi WIM dan Jembatan Timbang Online (JTO) yang terhubung dengan sistem ETLE atau sistem pengawasan digital.

Sementara itu, payung hukum yang menjadi landasan implementasi Zero ODOL 2027, yakni Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional, belum kunjung terbit. Padahal, pembahasan beleid tersebut telah berjalan sejak April 2025 atau tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto menjabat.

Kemenko IPK dan Kemenko Perekonomian selaku dua kementerian yang mengurus beleid tersebut menyampaikan aturan itu kini sudah sampai di meja presiden. Kedua pihak sepakat bahwa berbagai keluhan pengusaha truk seharusnya dapat terjawab melalui beleid baru tersebut.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengkhawatirkan molornya penerbitan beleid tersebut dapat menghambat implementasi di lapangan.

Pasalnya, semakin lama perpres diterbitkan maka semakin sempit waktu pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan persiapan bagi pelaku usaha sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

“Waktu untuk sosialisasi berkurang, setidaknya harus 12 bulan. Kalau terbit Juni saja, artinya waktu tinggal 6 bulan,” tuturnya kepada Bisnis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Nabire Terapkan Skema Terjadwal Penyerapan Pangan Lokal untuk Dorong Gizi dan Ekonomi Warga
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Pusat Perbelanjaan Andalkan Festival Belanja Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Telkom (TLKM) Ungkap Perintah Danantara Pangkas 10 Anak Usaha Maksimal Juni 2026
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Krom Bank Raup Rp 143 M pada 2025, Seluruhnya Dimasukkan ke Saldo Laba Ditahan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Menguat ke Level 17.600 per US$ usai BI Naikkan Suku Bunga 50 Bps
• 22 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.