JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan setelah belasan jam tangan tersebut dinyatakan sebagai barang palsu. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan BPA Fair 2026, Rabu 20 Mei 2026.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan berbagai merek, yang berasal dari terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
“Dari hasil penyitaan dan penelitian oleh ahlinya, ternyata barang yang disita ini, 14 jam tangan tersebut, dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambungnya.
“Harganya lumayan, tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya satu jam bisa miliaran. Kalau ini yang palsu rata-rata sekitar Rp15 jutaan,” ujar Anang.




