Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo, Ternyata Barang KW

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan setelah belasan jam tangan tersebut dinyatakan sebagai barang palsu. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan BPA Fair 2026, Rabu 20 Mei 2026.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan berbagai merek, yang berasal dari terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga :
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri Besok

“Dari hasil penyitaan dan penelitian oleh ahlinya, ternyata barang yang disita ini, 14 jam tangan tersebut, dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambungnya.

“Harganya lumayan, tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya satu jam bisa miliaran. Kalau ini yang palsu rata-rata sekitar Rp15 jutaan,” ujar Anang.

Baca Juga :
Besok, Adam Damiri Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Wujud Chery Q yang Masuk Indonesia, Harga Masih Rahasia
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Jennifer Coppen Blak-blakan Sempat Cemburu Anaknya Lebih Dekat dengan Justin Hubner
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Manajer Persija Siap Mundur Setelah Tim Macan Kemayoran Gagal Juara di BRI Super League 2025/2026
• 14 jam lalubola.com
thumb
5 Weton yang Diprediksi Apes pada 21 Mei 2026, Cek Apakah Weton Anda Masuk Daftar Ini!
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Blusukan Pakai Motor Trail, Kasum TNI Tinjau Perbaikan Jalan dan Huntap Pascabencana di Tapsel
• 17 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.