Kejati Kaltim Sukses Pulihkan Kerugian Negara di Kasus Tambang

eranasional.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menunjukan tajinya dalam penanganan perkara aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dimana untuk kedua kalinya penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap salah satu tersangka berinisial BT yang disebut terkait dengan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group sebesar Rp 57,45 miliar.

Dengan disitanya uang tunai Rp 57, 45 miliar, maka total uang yang berhasil disita menjadi Rp 271, 45 miliar. Dimana diketahui kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 500 miliar.

“Ini penyitaan untuk kedua kalinya dari tersangka BT. Uang pertama disita Rp 214 miliar. Jadi total uang yang diselamatkan Rp 271, 45 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Gusti Hamdani dalam keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.

Tersangka dikenal pengusaha tajir. Dia diduga adalah Beneficial Owner dari PT. JMB Group dan PT. ABE dan PT. KRA.

BT adalah salah satu 7 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara pemanfaatan barang milik negara di kawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan PT JMB Group. Perkara disidik sejak 19 Januari 2026.

Para tersangka lain, adalah empat orang Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Kartanegara (Kukar) terdiri, HM periode 2005-2008, BH (periode 2009 -2010), AS (2010 – 2011) dan ADR (2011 – 2013).

Dua lain dari unsur swasta, yakni DA dan GT yang menjabat Dirut periode 2007-2012 pada JMB Group.

Gusti Hamdani menambahkan dari penggeledahan yang dilakukan ikut disita sejumlah aset milik tersangka, mulai rumah, tanah hingga kendaraan roda empat.

“Kita akan terus kejar aset para tersangka guna pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dikomandani Supardi ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Keberhasilan ini sekaligus jawaban atas tantangan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam Kunker belum lama ini kepada Kajati Kaltim.

Supardi diminta agar usut perkara besar dan semaksimal mungkin selamatkan kerugian negara, selain mengejar para pelaku.

“Kita harus beri apresiasi,karena tantangan tersebut dijawab oleh Kejati Kaltim dengan tuntas,” kata pakar hukum Iqbal Hutapea.

Supardi dikenal jaksa tegas dalam penanganan aneka korupsi, baik saat ditugaskan di KPK maupun saat dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terorisme Berubah, Wakapolri Minta Kebijakan Kontra-Ekstremisme untuk Anak
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Rayakan 17 Tahun Debut, 2NE1 Bagikan Foto Terbaru Kebersamaan Grup
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pria Dibacok di Jakarta Barat, Polisi Sebut Bukan Korban Begal: Diduga Masalah Asmara
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Penuhi Kebutuhan 3 Juta Talenta Digital, SDM AI dan Siber Diperkuat
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Keluarga Ungkap Kronologi Hilangnya Firdaus, Jemaah Haji RI di Makkah
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.