Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan keresahan akibat banyaknya kapal yang tenggelam di Gilimanuk usai kerap mengangkut kendaraan lebih muatan alias ODOL.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menyampaikan dalam forum yang dihadiri Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan Kementerian Perhubungan, bahwa kapal milik anggotanya sering kali rusak karena terus menerus mengangkut truk yang tergolong over dimension over load (ODOL).
Bagian kapal yang kerap rusak, yakni bagian engsel ramp door dan las sambungan di geladak kapal (deck).
“Sangat banyak di Ketapang Gilimanuk itu sudah ada 7 kapal tenggelam dan tidak terhitung ramp door kapal yang patah dan akhirnya truknya juga ikut tenggelam,” keluhnya, dikutip pada Kamis (21/5/2026).
Mengingat, setiap hari Gapasdap melayani anggota Aptrindo yang hilir mudik mengangkut dan mengantarkan barang antarpulau, utamaya di wilayah Timur Indonesia.
Khoiri menegaskan bahwa truk ODOL sangat berbahaya bagi keberlangsungan kapal maupun keselamatan penumpang.
Baca Juga
- Keraguan Pengusaha Logistik yang Belum Terjawab Jelang Uji Coba Odol 1 Juni
- Pengusaha Truk Pertanyakan Panduan Teknis Zero ODOL 2027, Potensi Polemik Baru
- Kemenhub Uji Coba Penertiban Truk ODOL Mulai 1 Juni 2026
Dirinya mendorong agar pelaku usaha maupun pengusaha truk dapat mematuhi aturan muatan standar demi keselamatan dan transportasi yang berkelanjutan.
Tak tanggung-tanggung, Khoiri sering kali menemukan truk di kapalnya yang membawa muatan 60 ton padahal muatan standarnya hanya 40 ton.
Khoiri sejatinya memahami alasan truk membawa barang yang melebihi kapasitas karena untuk meraup keuntungan di tengah persaingan yang ketat. Namun, alahkah baiknya apabila ukuran truk disesuaikan agar mampu mengangkut muatan lebih banyak.
“Truk-truk ini untuk bisa ditambah sumbunya sehingga apabila luas penampangnya dia lebih rata, jadi berapapun yang dimuat mestinya itu bisa lebih berkeselamatan,” tegasnya.
Adapun, pemerintah telah mencanangkan target Zero ODOL pada 1 Januari 2027. Sementara uji coba terbatas telah dilakukan sejak 27 Januari 2026 dan berlangsung hingga 31 Mei 2026.
Uji coba lanjutan akan dilakukan mulai 1 Juni 2026 melalui penguatan sistem pengawasan, prasarana, dan regulasi.
Sampai dengan 3 Mei, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat 90.960 pelanggaran dan didominasi di wilayah Sumatra Selatan yang mencakup 72% atau sebanyak 65.313 pelanggaran.
Adapun dari pelanggaran yang dipantau melalui jembatan timbang modern atau Weight in Motion (WIM), daya angkut mendominasi jenis pelanggaran dengan 51.844 kasus (57%).
Terdapat sepuluh perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran dengan jumlah yang tinggi di antaranya PT SIL, PT SB, CV GJ, PT ML, PT SA, PT GJE, S, PT BPT, PT SS dan PT MKA.





