Erin Minta Mantan ART Diperiksa ke Psikolog

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Rien Wartia Trigina alias Erin, meminta agar mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati, diperiksa ke psikolog. Hal ini terkait sejumlah tindakan yang dilakukan oleh Herawati.

Erin mengatakan Herawati menggunakan baju anaknya. Selain itu, Herawati juga memotret buah hati Erin tanpa izin, kemudian mengunggahnya ke media sosial.

Menurut Erin, caption yang digunakan oleh Herawati sangat memalukan, seperti, "Anaknya Pak Haji Andre Taulany ini masyaAllah cakep-cakep banget, mana kalau di rumah pakai celana dalam, kaus bolong doang, aduh."

"Saya minta tolong si Hera ini dibawa ke psikolog, diperiksa dari kepolisian, diperiksa deh si Hera ini," kata Erin di kawasan Senayan, Jakarta.

Perbuatan Mantan ART Erin Langgar Hal Privasi

Tindakan Herawati membuat konten dari anak-anak di tempat kerjanya tidak hanya dilakukan saat bekerja dengan Erin. Hal itu juga Herawati lakukan saat bekerja di tempat lain.

"Ternyata dia memang suka konten-konten anak-anak majikan yang sebelumnya. Dan anaknya difoto tidak di-blur," tutur Erin.

Perbuatan Herawati tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengunggah hal privasi. Karena itu, harus ada efek jera terhadap Herawati.

Herawati melaporkan Erin ke polisi atas dugaan penganiayaan. Erin mengatakan hal itu merugikan dirinya, salah satunya dari segi nama baik.

"Saya kena mental karena dijelek-jelekin se-Indonesia. Buzzer-buzzer menghina saya," ucap Erin.

Herawati sempat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR. Dalam keterangannya, Herawati mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal saat bekerja di rumah Erin.

Herawati mengaku dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala setelah dimarahi karena urusan pekerjaan rumah. Ia juga sempat ditendang, dicaci maki, hinhgga mengalami intimidasi selama bekerja.

Herawati dan penyalur ART bernama Nia Damanik telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan permohonan tersebut diajukan pada 16 Mei 2026 melalui kuasa hukum korban. Perlindungan yang diminta meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi.

“Ada kebutuhan bagi Bu Herawati dan Ibu Nia Damanik untuk mendapatkan pemulihan psikologis karena mengalami sedikit trauma,” ucap Susilaningtias dalam rapat di Komisi III DPR RI pada Senin (18/5), dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Dalam pemeriksaan awal, LPSK menemukan adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami korban selama bekerja. Sulisaningtias menyebut Herawati diduga mengalami pemukulan hingga kekerasan lain yang menyebabkan trauma.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPDP BLU Kemenkeu Gelar Workshop “Roemah Kreasi – Nyokelat di Roemah”, Dorong Hilirisasi Kakao untuk UMKM
• 5 jam laludisway.id
thumb
Holding Perkebunan Nusantara Cetak Atlet Tenis Muda Berprestasi, Tiga Atlet PalmCo Masuk Radar Timnas
• 23 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Xi Jinping Tegaskan China dan Rusia Tetap Berpegang pada Prinsip Non-Blok di Tengah Gejolak Dunia
• 13 jam lalupantau.com
thumb
192 Ribu Calon Haji indonesia Tiba di Arab Saudi, 100 Ribu Orang Sukses Tunaikan Dam Resmi
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Spanyol Favorit di Piala Dunia 2026, Lamine Yamal: Ada Banyak Tim Kuat Lainnya
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.