Polisi menetapkan pria berinisial RG (40) sebagai tersangka usai memukul pengemudi mobil lainnya di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. RG terancam hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.
"Sebagaimana dalam KUHP, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dengan ancaman pidana yaitu 2 tahun 6 bulan maksimal," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, Kamis (21/5/2026).
Pelaku sendiri diamankan pada hari Rabu (20/5) sore kemarin. Saat itu, polisi telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menyita sejumlah barang bukti.
Kemudian dari perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat warna hitam yang ini, kemudian satu buah handphone yang berisi video rekaman penganiayaan yang di sebelah sini, dan hasil visum dari rumah sakit," tuturnya.
Motif PelakuSebelumnya, polisi mengungkap motif pria berinisial RG (40) memukul pengemudi mobil di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengaku emosi lantaran anaknya terbangun karena bunyi klakson.
"Jadi kalau motif adalah tersangka emosi dan membawa bayi, membawa bayi di dalam mobil itu," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby.
Polisi menyebut anak pelaku yang berada di dalam mobil terbangun usai diklakson pengemudi lain. Pelaku pun merasa emosi lalu memukul korban.
"Sehingga anaknya terbangun dan harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya sehingga pelaku merasa emosi," ucapnya.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Minggu (17/5) dini hari. Usai dianiaya, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
(rdp/rdp)





