Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama tim gabungan menindak 8 juru parkir (jukir) liar yang melanggar ketentuan di kawasan Jalan Mulyosari, Kota Surabaya, Kamis (21/5/2026).
Trio Wahyu Bowo Kepala Dishub Kota Surabaya menjelaskan penindakan hari ini dilakukan menyusul banyaknya laporan warga melalui kanal resmi Pemkot Surabaya.
“Pengaduan melalui hotline di jalan Mulyosari ini memang diadukan banyak petugas parkir liar atau petugas parkir yang tidak resmi,” kata Trio ditemui di lokasi penindakan.
Laporan warga yang diterima Pemkot Surabaya cukup beragam. Mulai dari tarif parkir tidak sesuai ketentuan, keluhan penggunaan atribut QRIS parkir yang bukan milik pemerintah kota, hingga penempatan kendaraan di area pedestrian.
“Kalau laporan dari warga banyak. Jadi ada yang parkir di pedestrian, parkir menggunakan QRIS yang bukan milik pemerintah kota. Terus pengenaan tidak sesuai tarif,” jelasnya.
Peninjauan penertiban juru parkir dan pendataan parkir halaman di sepanjang Jl. Mulyosari Surabaya, Kamis (21/5/2026). Foto: Fauzan Mg suarasurabaya.netPantauan suarasurabaya.net, petugas membagi dua kelompok dalam melakukan penyisiran di kawasan Mulyosari dan menemukan 8 jukir tidak memiliki izin resmi.
Para jukir yang ketahuan tidak memiliki izin tersebut kemudian diangkut Petugas Samapta Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan. Mereka dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami susuri bersama dengan teman-teman Samapta ada 8 jukir yang memang tidak berizin dan melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait ketentuan parkir,” tuturnya.
Terkait tarif yang dilaporkan warga, Trio menyebut nominal yang dikeluhkan bernilai di kisaran Rp3.000, meski begitu pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Biasanya ya sesuai kami nanti bacalah. Sesuai ya. Kita enggak tahu nanti. Tadi lupa 3.000-an,” ujarnya.
Kemudian Dishub Surabaya juga menyoroti praktik parkir di atas pedestrian yang berpotensi merusak fasilitas dan mengganggu fungsi ruang publik.
“Kalau yang meresahkan hanya tata-cara peletakan parkir. Mereka meletakkan parkir di pedestrian. Nah, kalau pedestrian dipergunakan parkir maka membuat pedestrian itu rusak sehingga warga kota yang ingin menggunakan pedestrian itu terganggu,” jelas Trio.
Trio menjelaskan lokasi parkir di tepi jalan umum sebenarnya telah diatur dan menjadi titik resmi yang dikelola Dishub Surabaya, termasuk integrasi sistem digitalisasi parkir.
“Tepi jalan umum, karena ada ini memang potensi resmi dari di Dinas Perhubungan dalam hal ini UPTD parkir. Ini memang resmi. Mereka juga gabung dengan digitalisasi parkir. Otomatis mereka harus bisa menunjukkan KTA,” ujarnya.
Kadishub Surabaya itu memastikan upaya penertiban akan kembali dilakukan jika ada laporan serupa dari warga. Sebelumnya penindakan jukir liar sudah dilakukan di berbagai titik Kota Surabaya.
“Jalan Mulyosari ini juga banyak sekali pengaduan kami lakukan dan kami akan ulangi lagi kalau ada pengaduan kembali,” tandasnya.(wld/ipg)




