Nasib PRT Bupati Konsel, Diperkosa dan Diusulkan untuk Dinikahkan dengan Pelaku

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR, KOMPAS - Seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo diduga diperkosa oleh petugas keamanan internal. Korban dipaksa berhubungan dengan pelaku yang juga masih kerabat bupati. Tidak berhenti di situ, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe Selatan usul agar korban dinikahi pelaku.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara, Agus Alvian menuturkan, peristiwa percobaan pemerkosaan terhadap korban diketahui terjadi pada Selasa (12/5/2026). Korban yang baru saja berulang tahun ke-18 menjalankan tugas sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo.

“Hingga saat ini korban trauma berat dan harus dalam pendampingan. Dia takut untuk pulang ke kampungnya karena ada intervensi untuk berdamai,” kata Agus, saat dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/5/2026).

Menurut Agus, kejadian ini terjadi saat korban baru beberapa hari bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa untuk berhubungan badan.

Korban yang panik meronta dan berusaha menendang pelaku. Namun, pelaku terus berusaha memerkosa korban. Kejadian ini menimbulkan luka mendalam bagi korban, baik fisik maupun mental.

“Fatalnya, Kadis DP3A (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Konawe Selatan malah datang bukan untuk melindungi korban, tetapi menawarkan sejumlah iming-iming agar korban damai, bahkan untuk menikahkan korban dengan pelaku,” ujarnya.

Baca JugaKekerasan Anak Jadi Problem Serius, Kesiapan Mengatasinya Masih Rendah

Selain itu, kata Agus, korban diiming-imingi hukum adat, di mana ada ganti rugi sejumlah uang. Korban juga ditawari bisa melanjutkan kuliah dengan beasiswa jika menerima tawaran tersebut.

Hal ini ditolak mentah-mentah oleh korban. Instansi yang harusnya melindungi korban malah menawarkan hal yang membuat pelaku kian terluka dan trauma mendalam. Oleh karena itu, korban diungsikan ke Kendari dan saat ini mendapatkan pendampingan psikologis.

Terkait kelanjutan hukum, pihaknya bersama koalisi yang telah terbentuk, menuntut agar kasus ini diselesaikan secara hukum. Pelaku dihukum seberat-beratnya dan tidak ada lagi intervensi dari siapapun.

Husnawati dari Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara, menuturkan, pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa korban. Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius, tetapi juga menyangkut keberpihakan negara dan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.

Baca JugaPerempuan dan Anak di Sultra Hadapi Kekerasan Setiap Hari

Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, ia melanjutkan, tindakan yang dilakukan terduga pelaku adalah dugaan tindak perkosaan. Dengan begitu, pihaknya memandang penting agar penanganan perkara  ini tidak hanya dilihat dalam perspektif tindak pidana pencabulan semata, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana perkosaan.  

“Penerapan pasal pencabulan tidak mencerminkan keseluruhan fakta dan kekerasan yang dialami korban sehingga berpotensi mereduksi substansi kejahatan seksual yang terjadi serta melemahkan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

Selain itu, Husnawaitu menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan informasi Kepala Dinas Pembedayaan Perempuan dan anak Kabupaten Konawe Selatan memberikan sejumlah opsi penyelesaian di luar hukum. Opsi itu mulai dari penyelesaian adat dan secara kekeluargaan dengan menikahkan korban dengan terduga pelaku.

Pendekatan itu dinilai tidak mencerminkan prinsip perlindungan korban kekerasan seksual dan berpotensi mengabaikan hak-hak korban atas keadilan, pemulihan psikologis, dan rasa aman. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme kompromi atau tekanan sosial yang justru dapat memperburuk kondisi korban.

Sementara itu, Kepala DP3A Konawe Selatan Sitti Hafsa yang dihubungi tidak menjawab lugas pertanyaan yang dikirimkan. Ia hanya membalas pesan jika hal tersebut telah diklarifikasi serta mengirimkan tautan berita, tanpa memberikan penjelasan hal apa yang telah diklarifikasi. Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo yang dihubungi secara terpisah juga tidak menjawab pertanyaan.

Kasus ini telah mendapatkan perhatian dari banyak pihak. Pegiat sosial Melanie Subono yang aktif menyuarakan tentang hak perempuan dalam postingannya di Instagram turut menyoroti hal ini. ”Pagi ini kita mendapat kabar dari Kadis DP3A yang ingin menjaga nama baik pejabat setempat, sehingga korban pelecehan itu dinikahkan saja… salam rakyat tiri,” ujarnya dalam video yang diunggah Selasa (19/5/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bebaskan Jurnalis dan Aktivis Indonesia yang Ditangkap Zionis Israel
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga CPO Anjlok Lebih dari 2 Persen, Tertekan Lemahnya Permintaan Ekspor
• 26 menit laluidxchannel.com
thumb
Periksa Hilman Latief, KPK Maksimalkan Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Sumber: Sembilan WNI yang Diculik Israel Sehat, tak Dikenai Pasal Kriminal
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mendag Targetkan Aturan Teknis Ekspor CPO-Batu Bara lewat BUMN Rampung Hari Ini
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.