Polisi menetapkan penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka kasus tewasnya 3 pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Tersangka bernama Reza Selang dianggap lalai dalam peristiwa itu.
"Iya, sudah ada penetapan tersangka," kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, dilansir detikSulsel, Kamis (21/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"1 tersangka atas nama Reza Selang. Dia yang membuat open trip," beber Erlichson.
Diketahui, rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat (8/5) sekitar pukul 07.41 WIT. Total sebanyak 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Mirisnya, 3 pendaki meninggal dunia di atas Gunung Dukono. Tim SAR lebih dulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5).
Kedua pendaki lain kemudian menyusul ditemukan tewas pada Minggu (10/5). Keduanya merupakan WNA asal Singapura bernama Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
Erlichson mengatakan ada dugaan kelalaian dalam kasus pendakian maut tersebut. Hal ini dikarenakan rombongan melakukan pendakian saat Gunung Dukono sudah ditutup sejak 17 April 2026.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)





