BPA Kejaksaan RI Musnahkan 14 Jam Tangan Milik Terpidana Jimmy Sutopo, Ternyata Barang Palsu

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memusnahkan barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan berbagai merek, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Barang sita eksekusi tersebut berasal dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa 14 jam tangan yang dimusnahkan itu merupakan barang palsu.

BACA JUGA:Kabar Baik! Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD, Cek Syarat SPMB 2026

"Adapun barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan yang dilakukan pemusnahan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu," ujar Anang dikutip Kamis, 21 Mei 2026.

Anang menegaskan, pemusnahan barang tersebut bukan serta merta kehendak Kejaksaan. Melainkan telah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim ahli.

"Hal itu disimpulkan setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli," tegasnya.

Tak hanya itu, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 jo.

BACA JUGA:Media Inggris Khawatirkan Kepemimpinan Prabowo Otoriter dan Boros, Singgung Sentralisasi Kekuasaan

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).  

Selain itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Atas Nama Terpidana Jimmy Sutopo.

"Setelah dilaksanakan pemusnahan, Barang Rampasan Negara tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," tutup Anang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anime dengan Karakter Ikonik
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pertamina Patra Niaga Pastikan Tidak Ada Pengalihan LPG ke Minyak Tanah di Papua Barat
• 52 menit laluviva.co.id
thumb
Aksi pembacokan kembali terjadi di kawasan Tomang Jakbar
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Safety Driving bagi 7.000 Pengemudi Taksi
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KNKT Ungkap Jeda Tabrakan KRL-Taksi dengan Kecelakaan Argo Bromo-KRL 3 menit 43 detik
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.