Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto tengah bergeliat memberantas praktik curang aktivitas ekspor, termasuk di komoditas crude palm oil (CPO). Bagaimana sebenarnya skema penetapan harga jual ekspor CPO selama ini?
Di tingkat hulu, pemerintah sebenarnya telah mengatur terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang nantinya menjadi CPO, mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut dibuat dengan tujuan memastikan petani plasma mendapatkan harga pembelian yang wajar.
Selanjutnya, penetapan harga TBS dieksekusi oleh Tim Penetapan Harga di setiap provinsi yang berisi perwakilan Dinas Perkebunan, asosiasi petani, hingga perusahaan penyuplai.
Adapun, dalam kegiatan ekspor, harga CPO Indonesia selama ini biasanya mengacu pada bursa komoditas internasional. Terdapat sejumlah bursa yang menjadi acuan harga komoditas CPO.
Ada misalnya Bursa Malaysia Derivatives yang menjadi acuan likuiditas utama di Asia Tenggara. Kemudian, harga biasanya mengacu pula bursa Rotterdam. Untuk Rotterdam biasanya menjadi acuan untuk ekspor ke Eropa.
Indonesia sendiri sebenarnya memiliki bursa domestik yakni ICDX. Meski begitu, volume perdagangan belum mampu mendikte pasar komiditas global secara penuh.
Manipulasi HargaDalam praktiknya, skema penetapan harga CPO memiliki celah manipulasi. Di antara praktik manipulasi adalah under invoicing.
Adapun, under invoicing merupakan praktik kecurangan dalam perdagangan internasional. Dalam praktik tersebut, baik eksportir maupun importir dengan sengaja melaporkan faktur atau invoice lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya.
Selain itu, terdapat pula modus transfer pricing yang merupakan penetapan harga pada transaksi perdagangan internasional dengan mengacu hubungan istimewa.
Presiden Prabowo pun menyinggung terkait praktik kecurangan sistematis dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia, termasuk CPO.
Menurut Prabowo, praktik under invoicing telah merugikan negara selama 34 tahun terakhir dengan nilai US$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
“Selama 34 tahun, apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan,” ujar Prabowo dalam pidato perdananya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026 terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha diduga menjual komoditas ekspor dengan nilai sebenarnya yang tidak dilaporkan kepada negara. Praktik tersebut dilakukan melalui perusahaan afiliasi di luar negeri.
“Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri, dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya,” katanya.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa juga mengatakan bahwa dirinya mendapati data 10 perusahaan CPO besar yang melakukan praktik manipulasi harga saat ekspor.
Menurutnya, 10 perusahaan besar itu dipilih secara acak. Hasilnya, ke-10 perusahaan CPO itu telah melakukan praktik under invoicing dalam melakukan ekspor.
"Hasilnya signifikan. Ada 10 perusahaan mereka melakukan under invoicing ekspor," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (21/5/2026).
Dia memberi contoh, terdapat perusahaan CPO yang melakukan ekspor ke AS dengan nilai mencapai US$2,6 juta. Sementara, di AS nilai sebenarnya mencapai US$4,2 juta. "Jadi 57% bedanya," ujar Purbaya.
Bahkan, dia menjelaskan bahwa terdapat perusahaan CPO yang mencatat nilai ekspor ke AS US$1,44 juta. Sementara, di AS nilainya mencapai US$4 juta.
"Ini baru CPO. Nanti ada batu bara juga," jelasnya.





